Banggai Hari Ini

DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai Periode 2016-2021

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai Periode 2016-2021

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (11/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Suprapto Ngatimin, secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021 dalam rapat paripurna, Selasa (11/5/2021) pagi.

Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wakil Bupati Mustar Labolo akan berakhir masa jabatannya pada 8 Juni 2021.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda, anggota legislatif, dan pimpinan OPD itu, Suprapto menyatakan, DPRD mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui rapat paripurna kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat.

DPRD sebagai representatif masyarakat Kabupaten Banggai mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, yang telah mengabdikan diri dan telah membangun Kabupaten Banggai selama 5 tahun sejak 2016.

"Dengan diraihnya sejumlah prestasi merupakan bukti nyata kepedulian mereka kepada masyarakat Kabupaten Banggai," tutur Suprapto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved