Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?
Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Hasil itu diperoleh setelah melakukan rukyatul hilal di 88 titik pengamatan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyatul hilal tidak terlihat.
Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaoumas, dalam telekonferensi Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, yang disiarkan di YouTube Kemenag RI.
Dengan adanya keputusan Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka malam nanti sudah memasuki malam 1 Syawal.
Artinya umat Muslim dianjurkan untuk memulai bertakbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Meskipun pemerintah melarang adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat, tahun ini malam takbiran tidak perlu berkeliling kota.
Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.
Sehingga umat Muslim juga bisa bertakbir di masjid terdekat atau di rumah saja.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2021 Sendirian atau Berjamaah, Beserta Tata Cara Salat & Amalan Sunah
Baca juga: Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Selasa, 11 Mei 2021 Malam

Takbiran merupakan salah satu anjuran untuk umat Islam yang sudah tertuang dalam QS Al Baqoroh ayat 185.
َ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang ba-til).
Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.