Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?

Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.

TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
FOTO ILUSTRASI: Perayaan malam takbiran secara keliling di kota-kota. 

Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Hasil itu diperoleh setelah melakukan rukyatul hilal di 88 titik pengamatan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyatul hilal tidak terlihat.

Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaoumas, dalam telekonferensi Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, yang disiarkan di YouTube Kemenag RI.

Dengan adanya keputusan Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka malam nanti sudah memasuki malam 1 Syawal.

Artinya umat Muslim dianjurkan untuk memulai bertakbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Meskipun pemerintah melarang adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat, tahun ini malam takbiran tidak perlu berkeliling kota.

Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.

Sehingga umat Muslim juga bisa bertakbir di masjid terdekat atau di rumah saja.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2021 Sendirian atau Berjamaah, Beserta Tata Cara Salat & Amalan Sunah

Baca juga: Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Selasa, 11 Mei 2021 Malam

Seekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau untuk melakukan salat Idulfitri di rumah saja bersama keluarga saat konferensi pers BNPB, Jumat (23/4/2021).
Seekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau untuk melakukan salat Idulfitri di rumah saja bersama keluarga saat konferensi pers BNPB, Jumat (23/4/2021). (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia)

Takbiran merupakan salah satu anjuran untuk umat Islam yang sudah tertuang dalam QS Al Baqoroh ayat 185.

َ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang ba-til).

Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved