Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?
Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Hasil itu diperoleh setelah melakukan rukyatul hilal di 88 titik pengamatan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyatul hilal tidak terlihat.
Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaoumas, dalam telekonferensi Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, yang disiarkan di YouTube Kemenag RI.
Dengan adanya keputusan Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka malam nanti sudah memasuki malam 1 Syawal.
Artinya umat Muslim dianjurkan untuk memulai bertakbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Meskipun pemerintah melarang adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat, tahun ini malam takbiran tidak perlu berkeliling kota.
Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.
Sehingga umat Muslim juga bisa bertakbir di masjid terdekat atau di rumah saja.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2021 Sendirian atau Berjamaah, Beserta Tata Cara Salat & Amalan Sunah
Baca juga: Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Selasa, 11 Mei 2021 Malam

Takbiran merupakan salah satu anjuran untuk umat Islam yang sudah tertuang dalam QS Al Baqoroh ayat 185.
َ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang ba-til).
Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur". (QS. Al Baqarah: 185).
Hal yang sama juga dikatakan Ustaz Abdul Somad saat mengisi ceramah yang tayang di YouTube Media Dakwah.
"Bertakbir itu bukan acara seremonial dari pemerintah. Itu perintah Allah langsung. Maka bertakbirlah," ujarnya dalam video yang berdurasi sekitar empat menit tersebut.
Bagi pendakwah kelahiran Asahan, Sumatera Utara ini, bertakbir tidak hanya diucapkan secara lisan saja, melainkan harus diresapi dalam hati.
"Berlinang air mata ketika bertakbir. Bahwa kita tak hanya mengingat Allah, tapi juga ungkapan kesedihan ketika akan meninggalkan bulan suci ramadan," jelasnya.
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Fitri 2021, Tulisan Arab & Arti,Ini Panduan Takbiran di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu merupakan salah satu kekeliruan yang disbeutkan Ustaz Abdul Somad mengenai malam takbiran.
Selain itu, ia juga mengatakan takbiran tidak hanya dilakukan di masjid saja.
"Itu tak betul. Takbir bisa dilakukan dimana-mana," sambung pendakwah yang kerap disapa UAS itu.
Bahkan sahabat Nabi SAW pun pernah bertakbiran di pasar.
"Ummar bin Khatab pernah bertakbir di pasar, sampai hampir terangkat itu pasar," tambahnya.
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi umat Islam untuk tidak bertakbir saat menjelang salat Idul Fitri.
Ustaz Abdul Somad mengimbau kepada umat Islam untuk tetap bertakbir dengan segala kegiatan yangs edang dilakukannya pada saat itu.
"Ibu-ibu bisa sambil masukkan kue kering ke toples sambil takbir. Yang masak opor ayam, ketupat. Ucapkan Allahu akbar Allahu akbar, allahu akbar wa lillahilham," ujar Ustadz Abdul Somad mencontohkan.
Dengan ini makan umat Muslim bisa melafazkan takbir dari mana saja, baik di rumah, masjid atau musala.
Perayaan Idul Fitri tahun ini memang berbeda.
Pemerintah menganjurkan salat Id kalau bisa dilakukan di rumah saja.
Baca juga: Resep Bubur dan Es Kucir Kacang Hijau, Cocok untuk Dessert Hari Raya Idul Fitri
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Bahkan pemerintah telah memberlakukan larangan mudik dan kerumunan massa untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 telah mengatur segala aktivitas kegiatan masyarakat selama libur Idul Fitri 1442 Hiriyah.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kompak dalam Dunia Politik, Hadianto-Reny Punya Perbedaan Tentang Ini di Hari Lebaran Idul Fitri
Edaran yang diberikan Kemenag RI mengatur kegiatan-kegiatan di malam takbiran dan Salat Idul Fitri.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia meminta kepada seluruh jajaran Kemenang untuk bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama pengurus masjid serta panitia Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020).
Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:
a. Malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah Beserta Niat dan Sunah-sunahnya
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
d. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
e. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
f. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
g. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
h. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
i. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
j. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
(TribunPalu.com/Hakim)