Pasar Simpong Terbakar
Pedagang Pasar Simpong Banggai Boleh Berjualan Lagi, Ini Syaratnya
Aktivitas perdagangan masih dilarang di dalam lokasi kebakaran sembari menunggu pembangunan baru.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sejumlah pedagang membersihkan puing-puing kebakaran di Pasar Simpong, Jl Baru Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/5/2021).
Mereka berencana akan mulai berjual dengan membangun lapak seadanya.
Menurut pedagang Haji Amrin, pedagang dan pemerintah telah membahas operasional pasar Jumat kemarin.
Pedagang diizinkan berjualan dengan catatan membangun lapak sederhana.
"Jadi lapak kami akan dipagar. Kami hanya bangun lapak sederhana di depannya untuk berjualan," kata Haji Amrin.
Aktivitas perdagangan masih dilarang di dalam lokasi kebakaran sembari menunggu pembangunan baru.
Seorang pedagang yang tengah membersihkan puing-puing bangunan bekas kebakaran di pasar tersebut bercerita, semua barang dagangannya ludes dilalap api.
Saat ini, dia bersama pedagang lainnya mulai membersihkan sisa kebarkaran untuk membangun lapak seadanya.
"Iya, kami disuruh buat pagar ini dengan anggaran sendiri. Nanti kami jualan di depan lapak kami yang akan dipagari," ucap pedagang itu.
Kepala Dinas Perdagangan Banggai Hasrin Karim menjelaskan, pihaknya mengizinkan pedagang berjualan dengan syarat, tidak boleh di lokasi kebakaran.
"Silakan berjualan asal jangan dulu di dalam lokasi kebakaran," ucap Hasrin.(*)