Palu Hari Ini

Satpol PP Palu Pantau Pusat Keramaian, Kasat: Sanksi Denda Mulai Diberlakukan

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, pemberian sangsi berupa teguran dan imbauan telah diupayakan.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yunianto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, pemberian sangsi berupa teguran dan imbauan telah diupayakan selama bulan Ramadan.

Hal itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19.

Sesuai arahan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, pemberian sanksi berupa denda akan diberlakukan Pascalibur Lebaran.

Sanksi itu menyasar warga dan pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol Covid-19 di tempat usahanya. 

"Kalau operasi Yustisi saat ini sudah akan diberikan sangsi bukan lagi imbauan kepada pemilik-pemilik toko yang sudah tiga kali mendapatkan teguran," ucap Trisno Yunianto kepada TribunPalu.com, Senin (17/5/2021) siang.

Baca juga: Bangunan SMPN 4 Palu Nyaris Terbakar Pascalibur Lebaran, Polisi dan Damkar Bersiaga di Lokasi

Baca juga: Terkuak Rahasia Dibalik Roket Hamas, Bantuan Pihak Luar Hancurkan Beberapa Titik Kota di Israel

Baca juga: Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 937.000 Per Gram Pascalibur Lebaran

Ia menuturkan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu, pemberian sangsi akan diberikan setelah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dimana setiap pemilik usaha dan pelaku perorangan akan diberikan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.

"Iya, itu bagi pelaku usaha akan langsung kami sangsi berupa denda Rp2.000.000 dan bagi pengunjung tidak memakai masker Rp100.000," sambung Trisno Yunianto

Menurut Trisno Yunianto, dengan dilakukannya giat operasi yustisi dan pemberian peringatan kepada pemilik toko selama bulan Ramadan.

Memberikan efek jera kepada pemilik toko dan terjadi perubahan yang dapat dilihat dengan mulai diberlakukannya prokes covid-19 untuk menghindari denda yang akan diberikan.

"Sudah ada beberapa toko yang mengalami perubahan dan menerapkan protokol kesehatan tapi akan dilakukan pengecekkan kembali," terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved