Narkoba di Sigi
Sehari, Polisi Bekuk Empat Tersangka Penyalagunaan Narkoba di Sigi Sulteng
Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengamankan empat pelaku penyalagunaan narkotika di Kabupaten Sigi.
Laoran Wartawan TribunPali.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengamankan empat pelaku penyalagunaan narkotika di Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sigi.
Tersangka CW (23) dan TA (21) warga Desa Poembewe, Kecamatan Biromaru, diamankan di Jl Karajalembah, Desa Kalukubula Pukul 14.14 l5 Wita.
"Sedangkan pukul 22.45 Wita, bertempat di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, kami amankan FA (17) dan AS (23) warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava," ujar Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala, Rabu (19/5/2021) sore.
Baca juga: 17 Juni Mendatang, Rusdi Mamun Dilantik Sebagai Gubernur dan Wagub Sulteng
Baca juga: Warga Poso Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kantor Bupati
Baca juga: Daftar Harga Smartphone OPPO Terbaru Mei 2021, OPPO A74, A11k, OPPO Reno5, Reno5 Limited Edition
Ia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga, mengenai keberadaan pelaku.
"Setelah itu anggota kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," kata Iptu Jani Sagala.
Diamankan barang bukti dari CW dan TA sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
Dan satu unit sepada motor honda beat warna hitam plat nomor DN 5801 MS.
"Sedangkan tersangka FA dan AS diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan satu unit sepada motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor" ujar Iptu Jani Sagala.
"Saat ini ke empat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala.(*)