CPNS 2021
Batasan Pensiun PPPK Maksimal 57 Tahun, Begini Penjelasan BKD Sulteng
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya akan menerima formasi lebih banyak PPPK ketimbang CPNS.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah terus bergulir.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya akan menerima formasi lebih banyak PPPK ketimbang CPNS.
Sementara itu selain penerimaan juga pastinya akan ada ASN memasuki masa pensiun.
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Syarifuddin mengatakan batasan pensiun bagi ASN tergantung umurnya.
Ia mengungkapkan, masa pensiun Aparatur Sipil Negara berkisar 58 hingga 60 tahun.
"Kalau masa pensiun ASN kalau dia Staf 58 tahun, untuk pejabat eselon II itu 60 tahun dan fungsional seperti Guru itu 60 tahun juga," ungkap Kabid Formasi BKD Sulteng, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Viral Sosok Sultan Muda Bernama Ruli, Lamar Kekasih di Makassar Pakai Uang Rp 1 Miliar
Baca juga: Update Info CPNS dan PPPK 2021: Syarat Umum, Daftar Formasi Terbanyak hingga Link Pendaftaran
Berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Syarifuddin menuturkan, tenaga PPPK masa pensiunnya bisa sampai umur 57 tahun.
"Untuk PPPK itu masa kontrak bisa mencapai umur 57 tahun yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, tenaga PPPK sendiri biasanya masa kontraknya 5 tahun.
"Kontraknya PPPK itu biasa 5 tahun begitu, nanti setelah 5 tahun akan dievaluasi baik untuk kenaikan pangkat dan bisa dilanjutkan kontraknya tersebut jika masih dibutuhkan di instansi bahkan hingga sampai pensiun," ujar Syarifuddin.(*)