Utang Puasa Ramadhan Harus Dibayar sebelum Berpuasa Syawal, Ini Bacaan Niat untuk Qadha Puasa

Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan harus membayarnya terlebih dulu sebelum berpuasa Syawal.

TribunWow
Ilustrasi berpuasa. Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan harus membayarnya terlebih dulu sebelum berpuasa Syawal. 

TRIBUNPALU.COM - Bulan Ramadhan telah berlalu, ditandai dengan dirayakannya Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijriah lalu atau Kamis (13/5/2021).

Meski Ramadhan sudah selesai, sejumlah amalan juga masih bisa dilakukan di bulan Syawal.

Satu di antaranya adalah puasa Syawal, yang berlangsung enam hari.

Dalam hadis Riwayat Muslim disebutkan, seseorang yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal pahalanya seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun.

Baca juga: Bulan Syawal Diyakini sebagai Bulan Baik untuk Menikah, Ini Tanggapan Buya Yahya

Baca juga: Lakukan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Begini Bacaan Niat, Tata Cara, hingga Keutamaannya

Rasulullah SAW bersabda:

مَن صامَ رَمَضانَ ثُمَّ أتْبَعَهُ سِتًّا مِن شَوَّالٍ، كانَ كَصِيامِ الدَّهْر

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal,maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim: 1164)

Namun, seseorang ternyata tak bisa serta merta melakukan puasa Syawal.

Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan harus membayarnya terlebih dulu sebelum berpuasa Syawal.

Berikut ini bacaan niat membayar qadha atau utang puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Berikut bacaan niat puasa sunnah di bulan Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

“Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”

Tata Cara Puasa Syawal

Puasa enam hari di bulan Syawal secara umum sama dengan puasa lainnya.

Puasa Syawal diawali dengan niat, makan sahur, dan kemudian berbuka puasa.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, ummi.ac.id, berikut ini tata cara dan ketentuan puasa Syawal:

Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan sebelum Berpuasa Syawal, Begini Bacaan Niat untuk Melaksanakannya

1. Puasa Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat muslim, puasa Syawal dilakukan selama enam hari.

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164).

2. Diutamakan dikerjakan berurutan

Puasa Syawal diutamakan agar dikerjakan secara berurutan.

Tetapi jika tak bisa dikerjakan berurutan, boleh dikerjakan secara terpisah-pisah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, "Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan."

3. Usahakan untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan Lebih Dulu

Jika memiliki utang puasa Ramadhan, disarankan untuk menggantinya terlebih dulu (qadha' puasa).

Hal ini berdasarkan penjelasan Ibnu Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, "Siapa yang mempunyai kewajiban qadha’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qadha’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qadha’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal." (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, "Siapa yang memulai qadha’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qadha’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qadha’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qadha’ itu dilakukan." (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved