KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pengamat: Subyektif Penguasa KPK Untuk Kepentingan Mereka
KPK pecat 52 pegarai dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaa, pengamat nilai keputusan itu melecehkan Presiden Jokowi.
TRIBUNPALU.COM - KPK pecat 52 pegarai dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaa, pengamat nilai keputusan itu melecehkan Presiden Jokowi.
Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers mengenai hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 Pegawai yang tidak lulus TWK.
Terkait kabar tersebut Guru Besar dari Universitas Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai keputusan itu tidak patuh terdahap presiden.
"Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka," katanya kepada Kompas.com Selasa (25/52021).
Selain itu dia menilai pemberhentian 51 pegawai KPK itu sudah mengecewakan publik karena tidak jelas apa tolak ukurnya.
"Keputusan KPK yang disampaikan komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," ujar dia.
Menjelaskan lebih lanjut, Azra mengatakan bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.
Namun, sampai ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.
"Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," katanya.
Senada dengan Azra, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK.
Dia juga mengatakan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan arahan presiden.
Menurut Feri, para pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan BKN tidak hanya mengabaikan arahan Kepala Negara, tetapi juga melanggar hukum. Melalui pemecatan itu, ketiga pihak dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terasa melecehkan presiden sebagai atasan tertinggi para pegawai," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).