Viral

Seorang Nenek Gigit Tangan Tetangga Saat Dilarang Ambil Air di Sumur, Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang nenek berinisal R (63), terancam lima tahun penjara akibat gigit tangan tetangganya. Akibatnya korban mengalami luka robek selebar 10 cm

Dok. Polsek Cambai
Nenek gigit tangan tetangga di Prabumulih. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang Nenek berinisal R (63), terancam lima tahun penjara akibat gigit tangan tetangganya.

Kasus penganiayaan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

R (63) tinggal di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Sedangkan korbannya merupakan tetangga pelaku, S (55), tercatat merupakan warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

R harus rela berurusan dengan kepolisian lantaran menggigit tangan S.

Akibatnya korban mengalami luka robek selebar 10 cm dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: ABG Pasrah Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat, Pelaku Ancam Viralkan Video Korban Saat Mandi

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Diri Usai Nikah Siri, Sempat Menolak karena Masih Mau Sekolah

Baca juga: Update Penemuan Mayat di Tanggul Teluk Palu, Polisi Ungkap Identitas Korban

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Perumnas Griya Medang RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pelaku hendak mengambil air di sumur milik S.

Melihat itu, S kemudian mengatakan kepada pelaku agar jangan mengambil air di sumur miliknya dikarenakan air di dalam sudah sedikit.

Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang hingga terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban.

Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya hingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.

Baca juga: Nenek 81 Tahun Nekat Nikahi Pria Muda, Tak Tahan Bendung Air Mata Saat Ungkap Perlakuan Suami

Baca juga: Pernah Terseret Kasus Video Hot, Anggota Dewan Kembali Diciduk Pipis Sembarangan saat Rapat

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kita amankan di kediamannya," ungkap Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.

Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Peristiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan gigit tangan korban hingga robek," katanya.

(TribunSumsel.com/Edison)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved