Mengenal Lebih Dekat, Apa Itu Pancasila? Berikut Pengertian, Kedudukan dan Fungsinya
Para pendiri Republik Indonesia sudah menyepakati Pancasila sebagai Dasar Negara. Penetapan itu terjadi pada 18 Agustus 1945.
4. Pancasila sebagai moral pembangunan bangsa
Segala pembangunan di negara Indonesia berdasarkan atas Pancasila.
Baik itu pembangunan sumber daya manusia ataupun alamnya.
Kemudian Pancasila juga dimaknai sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter arah dan tujuan segala pembangunan.

Baca juga: Polemik Rizieq Shihab: Dalang Insiden Monas, Tersandung Kasus Pornografi dan Penghinaan Pancasila
Baca juga: Wakil DPRD Kotawaringin Barat Salah Lafalkan Sila ke-4 Pancasila di Depan Demonstran
Baca juga: 8 Fakta tentang Sosok Tante Lala yang Viral Ajari Anak Hafalkan Pancasila: Berasal dari Gorontalo
5. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bangsa
Maknanya, segala kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam Pancasila.
Pancasila juga merupakan perwujudan pelaksanaan nilai-nilai kehdiupan yang sesuai dangan sila-sila.
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Di mana panitia tersebut adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.
Sehingga Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
(TribunPalu.com/Hakim)