Minggu, 19 April 2026

CPNS 2021

Foto Seleksi CPNS 2021 Harus Seluruh Badan? Berikut Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Meski pendaftaran CPNS 2021 dipastikan diundur, calon peserta sebaiknya tetap mempersiapkan segala persyaratannya.

Dok. Kemendikbud via TribunJakarta.com
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Meski pendaftaran CPNS 2021 dipastikan diundur, calon peserta sebaiknya tetap mempersiapkan segala persyaratannya.

Hal ini agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.

Kepastian pendaftaran CPNS 2021 diundur terdapat dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dalam surat itu disebutkan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

Baca juga: DPRD Sulteng Gelar RDP Soal Keamanan di Poso Secara Tertutup

Baca juga: Racikan Skuad Muda Ala Mancini, Berikut Daftar Skuad Timnas Italia di Euro 2020

Baca juga: Trio Chelsea Naik Daun, Berikut Daftar Skuad Timnas Inggris di Euro 2020

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 dijadwalkan mulai dibuka pada tanggal 31 Mei 2021. 

Meskipun pendaftaran diundur, namun calon pesertam sebaiknya mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satunya ketentuan mengenai format foto perserta seleksi.

Persyaratan ini keran menjadi batu ganjalan bagi peserta seleksi CPNS 2021 karena masih banyak yang belum memahami ketentuannya.

Berikut syarat lengkap daftar CPNS 2021 dilansir dari TribunJakarta:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Adapun link pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni di Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal itu untuk pendaftaran tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Mengenai ketentuan foto untuk pendaftaran CPNS 2021, dalam laman Twitter resminya @bkngoid menjelaskan, foto tak harus seluruh badan.

Dianjurkan foto yang diunggah di sistem merupakan pas foto yang memperlihatkan wajah saja.

"Pengalaman peserta SKD #Dikdin2021 yg unggahan dokumennya tdk terbaca pd Face Recognition (FR) ini bs jd pelajaran buat #SobatBKN mumpung pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK non-Guru belum dibuka nih

Full attention ikuti seleksi boleh, tp fotonya ga perlu full body, full face aja," tulisnya.

Adapun Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, melalui SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Kemudahan itu didapat calon peserta CPNS 2021 karena SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.

Sementara bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved