Apa Itu Niyahah? Kebiasaan Masyarakat yang Kerap Ditemui saat Ada Orang Meninggal Dunia
Niyahah adalah suatu tindakan yang meratapi kematian seseorang. Hal ini menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Apa Itu Niyahah? Kebiasaan Masyarakat yang Kerap Ditemui saat Ada Orang Meninggal Dunia
TRIBUNPALU - Dalam ajaran agama Islam, setiap perbuatan memiliki adabnya masing-masing.
Tak terkecuali tentang sebuah kematian.
Setiap yang bernyawa akan mengalami kematian.
Hal ini tertuang dalam QS Al-Ankabut ayat 57:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan"
Tak bisa dipungkiri apabila terdapat keluarga atau orang terdekat yang meninggal dunia, maka kesedihan itu muncul seketika.
Bahkan kesedihan tersebut berujung pada tangisan lantaran tak percaya dengan apa yang tengah dihadapinya.
Namun dalam ajaran Islam, orang tidak boleh sampai pada tahap niyayah saat kondisi tersebut.
Lantas, apa itu niyayah?
Berikut TribunPalu informasikan pengertian niyayah dan hal yang dilakukan kepada orang yang sudah meninggal, yang dikutip dari laman Suara Muhammadiyah Online, Rumaysho serta kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Cara Menjadi Menantu yang Hormat dengan Mertua atau Orang Tua dari Suami, Berikut Nasihat Buya Yahya
Pengertian Niyayah
Niyahah adalah suatu tindakan yang meratapi kematian seseorang.
Ada pula yang mengartikan, jika niyahah adalah kondisi menangisnya seseorang dengan suara keras saat meratapi kepergian mayat.
Tak hanya dalam hal kematian, niyahah juga bisa terjadi pada seseorang yang kehilangan harta benda yang lenyap seketika.
Niyahah ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam bahkan berdosa besar.
Hukuman atau siksaannya cukup berat saat pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
« أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
“Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”.
Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim nomor 934).
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya terkait Surga dan Neraka yang Tidak Akan Pernah Padam
Baca juga: Etika Meminjam Barang, Hati-hati saat Barang Pinjaman Tiba-tiba Hilang, Buya Yahya Beri Penjelasan
Larangan Niyahah dalam Islam
Dalam sebuah hadis yang juga diriwayatkan oleh Muslim, terdapat sebuah kisah Ishaq bin Ibrahim.
"Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah ia berkata;
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membai’at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit).
Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim.” (HR. Muslim)
Salah satu hal yang tidak diperbolehkan dalam islam ialah niyahah, yaitu bersedih dan menangis orang meninggal dengan berjerit-jerit sengaja dan memperhitungkan kebaikannya.
Pendakwah asal Blitar, Jawa Timur menjelaskan hal tersebut melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Yang tidak boleh niyahah, berjerit-jerit yang dibuat-buat. Yang penting jangan berpura-pura saja, " ungkap Buya.
Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini

"Kalau udah seperti ini bisa haram," sambung Buya.
Tetapi sekali lagi Buya menegaskan, menangisi orang yang sudah meninggal diperbolehkan asal tidak berlebihan.
"Kalau nangisnya nggak dibuat-buat, artinya murni karena kesedihan ditinggal orang tercinta, ditinggal harapannya," katanya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dijelaskan, apabila menangih hingga meratapi orang yang sudah meninggallah yang tidak diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan orang yang masih hidup,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barangsiapa diratapi, ia disiksa sesuai karena diratapi,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah SAW membaiat para wanita untuk tidak meratap.
Ini dikatakan Ummu Athiyyah RA seperti disebutkan dalam hadis shahih.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku lepas tangan dari wanita yang berteriak-teriak ketika mendapatkan musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika mendapatkan musibah, dan wanita yang merobek-robek kainnya ketika mendapatkan musibah
,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Ustaz Abdul Somad: Ada Kekeliruan yang Harus Diluruskan
Baca juga: Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Kewajiban Muslim untuk Mengurus Jenazah
Dalam buku Tanya Jawab Agama yang dibahas Majelsi Tarjih Muhammadiyah secara terpisah pada jilid 1 dan 2.
Amalan-amalan yang perlu dilakukan seorang muslim saat mengetahui sesama muslim meninggal dunia adalah sebagai berikut:
a. Pelepasan jenazah diiringi doa bersama
b. Azan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat
c. Mentalqin mayit setelah dikubur
d. Makan bersama setelah mengantar jenazah
e. Hal-hal yang pantas dikerjakan pasca jenazah dimakamkan
f. Tahlilan dan yasinan pada malam hari kematian ke-1, 2, 3 hingga ke-1000
Dalam ajaran agama Islam, kewajiban seorang muslim terhadap jenazah adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
Allah juga menjanjikan pahala yang lebih kepada orang yang mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
Pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT sangat besar dalam pengurusan jenazah ini.
Baca juga: Kapan Waktu Diperbolehkannya Bertakbir di Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hal ini dijelaskan dalam sebah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ [رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi SAW beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.
Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud” [HR. Muslim].
Kewajiban terhadap jenazah ini hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang akan gugur apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam.
Apabila tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya.
(TribunPalu.com/Hakim)