Polda Sulteng
Komit Lawan Narkoba, Kapolda Sulteng Pastikan Sanksi Bagi Perwira Pengguna Sabu
Wakil Komandan Korps Brimob Polri 2018-2020 itu berjanji memberikan penindakan kepada anggota jajaran Polda yang terlibat penyalagunaan Narkoba
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas dan komitmen tidak menggunakan Narkoba.
Kegiatan itu digelar di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (7/6/2021).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, Polri diberikan kewenangan dalam undang-undang untuk menindak penyalagunaan Narkoba.
"Karena dasar itu, tentunya kita harus bersih-bersih dari dalam dulu," ujar Irjen Pol Abdul Rakhman Baso kepada media.
"Jangan sampai kita menegakan hukum di luar tapi di dalam melakukan penyimpangan," tuturnya menambahkan.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa 8 Juni 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir di 11 Wilayah
Baca juga: Begini Suasana Jalan Cempedak Palu Pascapenertiban Pedagang

Wakil Komandan Korps Brimob Polri 2018-2020 itu berjanji memberikan penindakan kepada anggota jajaran Polda Sulteng yang terlibat penyalagunaan Narkoba.
"Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pengguna, apalagi sebagai pengedar narkoba," ujar pria berakronim Rambo tersebut.
Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menyebut komitmen itu bukan hanya untuk personel bertugas di fungsional operasional dalam pengungkapan kasus saja, tetapi juga untuk seluruh personel jajaran Polda Sulteng.
"Komitmen yang diucapkan, dan ditadatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh personel jajaran tanpa terkecuali," ucap Irjen Pol Abdul Rakhman Baso.(*)