Bagaimana Cara Tunangan dalam Islam? Berikut Penjelasan dan Nasihat dari Buya Yahya

Bagi seseorang yang sudah memiliki hubungan serius, biasanya mereka ingin melangsungkan jenjang yang lebih tinggi yakni menikah.

Kompas.com
Foto Ilustrasi: Buku nikah yang akan dimiliki seluruh calon pengantin 

Bagaimana Cara Tunangan dalam Islam? Berikut Penjelasan dan Nasihat dari Buya Yahya

TRIBUNPALU.COM - Bagi seseorang yang sudah memiliki hubungan serius, biasanya mereka ingin melangsungkan jenjang yang lebih tinggi yakni menikah.

Dalam tradisi pernikahan di masyarakat, sering didengar istilah tunangan.

Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri.

Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Sementara itu dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.

Hal itu disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya.

Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran atau bahkan juga bisa batal dalam berbgai kesempatan.

"Jadi tunangan ini bisa dibatalkan dalam kesempatan lain, tapi bisa juga berlanjut ke khitbah," sambungnya.

Baca juga: Cara Mengenal Calon Suami atau Istri yang Sesuai dengan Syariat Islam Ketika Hendak Menikah

Saat ditanya oleh jemaah terkait hukum tunangan melalui telepon, Buya Yahya menjawab sah.

Namun itu untuk hukum tunangan dengan definisi yang sudah disampaikan sebelumnya.

Menikah merupakan suatu hal yang dilakukan sungguh-sungguh oleh seseorang.

Buya mengibaratkan, apabila seseorang membeli baju secara online, namun ternyata ditemukan ketidakcocokan, maka baju itu bisa dihadiahkan ke orang lain.

Tetapi jika meminang secara online, hal itu akan menyakiti hati salah satu pihak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved