Viral
Viral Istri Buka Amplop Berisi Gaji Sebulan Suami Mengajar, Warganet Ikut Curhat
Dalam video tersebut, sang istri memperlihatkan amplop berisi uang Rp 144 ribu, upah sebulan suaminya mengajar.
TRIBUNPALU.COM - Video seorang istri membongkar amplop berisi gaji suaminya Viral di sosial media.
Amplop berwarna putih itu berisi hasil kerja suaminya selama sebulan.
Video itu telah ditonton 373,7K di TikTok @dinifauzilestari dan 70,486 di Intagram @igtainmenttt, Rabu (9/5/2021).
Dalam video tersebut, sang istri memperlihatkan amplop berisi uang Rp 144 ribu, upah sebulan
suaminya mengajar.
"Hari ini suami aku pulang kerja pulang mengajar. Ia memberikan amplop padaku," ujarnya dalam Video itu dikutip TribunPalu.com.
"Mari kita hitung," ucapnya membuat warganet penasaran.
Setelah dibuka, amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.
Banyak warganet menyebut gaji tersebut tak sebanding dengan perjuangan menjadi seorang tenaga pengajar yang merelakan waktu berbagi tenaga dan ilmu kepada orang-orang.
Di TikTok @dinifauzilestari Video itu mendapat 797 komentar warganet dan 399 komentar di Intagram @igtainmenttt.
Beberapa warganet juga turut mencurahkan perasaannya karena merasakan hal yang serupa, beberapa lainnya menyorot pemerintah atas perlakuannya terhadap guru.
Rincian Gaji PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 atau P3K untuk guru honorer bakal segera dibuka.
Ada banyak yang memperebutkan posisi ini karena fasilitas dan gaji yang ditawarkan selayaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun, pemerintah membuka kuota formasi PPPK guru 2021 sebanyak 1.002.616 untuk guru BK, TIK, Matematika, Panjaorkes, dan Seni Budaya di tingkat provinsi.
Kemudian di tingkat kabupaten-kota, formasi PPPK guru yang dibuka adalah guru kelas, Panjaorkes, BK, TIK, dan guru agama Islam.
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(*)