Pelecehan
Pergoki Sepasang Kekasih Mesra di Kebun, Residivis Lakukan Rudapaksa dan Bawa Kabur Motor Korban
Pelaku menggasak motor korban dan merudapaksa SA sebanyak dua kali. Setelah merudapaksa SA, Makmur membawa SA meninggalkan lokasi.
TRIBUNPALU.COM - Seorang residivis kasus perampokan ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Muhammad Nur alias Makmur tersebut ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dan rudapaksa terhadap korbannya.
Perampokan tersebut terjadi, Kamis (20/5/2021).
Peristiwa bermula saat pelaku memergoki sepasang kekasih yang sedang berpacaran di area kebun sawit Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.
"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu. Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Diwarnai Insiden Horor Christian Eriksen Kolaps, Denmark Kalah 0-1 Lawan Finlandia
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Dua Gol Lukaku Lengkapi Kemenangan 3-0 Belgia Atas Rusia
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Rekaman VAR Gagalkan Ambisi Swiss Kalahkan Wales
Sepasang kekasih yang diketahui berinisial YP dan SA tersebut hanya bisa pasrah dan menuruti keingginan pelaku.
Pelaku menggasak motor korban dan merudapaksa SA sebanyak dua kali.
Setelah merudapaksa SA, Makmur membawa SA meninggalkan lokasi.
Di perjalanan, motor milik korban yang dibawa Makmur untuk membonceng SA mogok.
Saat itu Makmur meminta HP milik SA, kemudian digadai untuk membeli bensin.
SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.
Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deliserdang.
Menyikapi laporan tersebut, polisi pun bergerak dan akhirnya berhasil menangkap Makmur di rumahnya, Rabu (9/6/2021).
"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," kata Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.
Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.
"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," kata Firdaus.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Kebun Sawit Berujung Petaka, Motor Dirampok dan Pacar Dirudapaksa Dua Kali