Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaannya dengan Tunangan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah.
Dalam hal ini, tashrih (تصريح) adalah sebuah ungkapan yang jelas dan tegas.
Artinya khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah.
Contoh kalimat khitbah:
a. Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku
b. Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu
Para ulama sepakat bahwa tashrih ini bila disampaikan kepada wanita yang masih belum boleh dikhitbah, seperti wanita yang belum usai masa iddahnya, hukumnya haram. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)
Namun khitbah dengan cara tashrih ini boleh disampaikan bila wanita yang dikhitbah memang seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan dan hal-hal yang sejenisnya.
Baca juga: Pernikahan Polisi dengan Istri Kedua Gagal, Ibu Kandung Tempeleng Pengantin Pria Saat Akad Nikah
2. Ta'ridh
Ta'ridh (تعريض) memiliki arti penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap.
Sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.
Perbedaan Khitbah dan Tunangan dalam Islam
Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima.
Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.