Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaannya dengan Tunangan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah.

Kompas.com
Cincin kawin untuk prosesi khitbah atau lamaran dan ijab qabul. Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah. 

Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaanya dengan Tunangan dalam Islam

TRIBUNPALU.COM - Menikah merupakan impian yang dibanggakan oleh setiap pasangan.

Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah.

Sehingga istilah khitbah sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat.

Ternyata khitbah itu memiliki makna yang berbeda dengan tunangan.

Lalu apa yang dimaksud dengan khitbah?

Berikut ini TribunPalu informasikan pengertian khitbah dan perbedannya dengan tunangan yang dikutip dari laman Tribun Sumsel, Rumah Fiqih dan kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pengertian Khitbah

Ditinjau dari segi bahasa, khitbah berasal dari kata Bahasa Arab yaitu خِطْبَة yang artinya meminang.

Secara istilah, khitbah adalah sebuah rangkaian kegiatan lamaran antara dua manusia berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan) yang hendak menuju ke jenjang pernikahan.

Baca juga: Diisukan Nikah Kontak Usai Akui Terpaksa Nikahi Kalina Ocktaranny, Vicky: Kita Enggak Ada Proses

Baca juga: Mantap Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Lesty Kejora: Niat Ibadah, Siapa yang Nggak Mau Jadi Lebih Baik

Foto Ilustrasi: Buku nikah yang akan dimiliki seluruh calon pengantin
Foto Ilustrasi: Buku nikah yang akan dimiliki seluruh calon pengantin (Kompas.com)

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti meminang seorang wanita untuk dijadikan istri.

Jika khitbah diterima, maka wanita yang dilamar akan bertatus mukhthubah, yaitu seseorang yang sudah dilamar, dipinang atau juga bisa dikatakan sebagai wanita yang sudah dipertunangkan.

Namun jika khitbah tidak diterima oleh pihak wanita, maka wanita tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang sudah dikhitbah.

Penolakan ini harus dilakukan secara halus atau seorang laki-laki tidak menemukan jawaban atas lamarannya tersebut, sehingg statusnya menggantung.

Dasar Hukum Khitbah

Dalam ajaran agama Islam, khitbah atau meminang wanita untuk dijadikan istri terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 235 yakni sebagai berikut :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Artinya :

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik.

Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

Baca juga: Bosan Ditanya Kapan Nikah Selama Menjanda 12 Tahun, Rossa Blak-blakan Menjawab: Udah Pernah

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Artinya: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Sabda Rasul yang lain:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Artinya: Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!

Jenis-jenis Khitbah

Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta'ridh (تعريض).

1. Tashrih

Dalam hal ini, tashrih (تصريح) adalah sebuah ungkapan yang jelas dan tegas.

Artinya khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah.

Contoh kalimat khitbah:

a. Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku

b. Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu

Para ulama sepakat bahwa tashrih ini bila disampaikan kepada wanita yang masih belum boleh dikhitbah, seperti wanita yang belum usai masa iddahnya, hukumnya haram. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)

Namun khitbah dengan cara tashrih ini boleh disampaikan bila wanita yang dikhitbah memang seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan dan hal-hal yang sejenisnya.

Baca juga: Pernikahan Polisi dengan Istri Kedua Gagal, Ibu Kandung Tempeleng Pengantin Pria Saat Akad Nikah

2. Ta'ridh

Ta'ridh (تعريض) memiliki arti penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap.

Sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.

Perbedaan Khitbah dan Tunangan dalam Islam

Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima.

Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi perempuan yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

Sementara itu, Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri.

Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.

Baca juga: Acara Lamaran dengan Lesti Kejora Penuh Air Mata, Rizky Billar Akui Sempat Grogi: Ini Masih Awal

Baca juga: Konsep Acara Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Digelar Outdoor hingga Baju yang Dikenakan

Hal itu disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya.

Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran atau bahkan juga bisa batal dalam berbgai kesempatan.

"Jadi tunangan ini bisa dibatalkan dalam kesempatan lain, tapi bisa juga berlanjut ke khitbah," sambungnya.

Buya mengimbau untuk tidak bertunangan hanya dengan informasi-informasi yang didapat melalui media sosial.

Jika ingin bertunangan, sebaiknya mengirim orang terdekat kepada keluarga wanita untuk mengetahui hakikatnya.

Orang terdekat ini juga harus sesama perempuan, bisa adik, kakak, ibu, bibi dan sebagainya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui hakikat seseorang yang sesungguhnya, sebelum bersedia menikahi atau dinikahi orang lain.

(TribunPalu.com/Hakim)

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved