Banggai Hari Ini

Pemkab Banggai Bakal Tuntaskan Masalah Agraria melalui Program Resertifikasi

Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan resertifikasi.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyatakan, persoalan agraria di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sangat kompleks.

Dia mengaku sering mendapatkan keluhan masyarakat, bahwa ada tumpang tindih lahan.

"Ada sertifikat orang tiba-tiba dicaplok menjadi HGU (Hak Guna Usaha)," ungkap Bupati Amirudin saat seminar daerah tentang Reforma Agraria di Hotel Santika Luwuk, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Resmikan Posyandu Ramah Anak, Ketua PKK Palu: Pelayanan Harus Ada Tempat Bermain Anak

Baca juga: Tips Jualan Online: 4 Kekuatan Hashtag untuk Konten Jualan di Instagram

Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan resertifikasi.

"Bukan relokasi tapi resertifikasi karena banyak keluhan masyarakat. Sertifikat tidak sesuai, bergeser dari tanah yang sebenarnya. Ini terutama di daerah-daerah transmigrasi," kata dia.

Bupati Amirudin menjelaskan, program sertifikasi itu untuk mendata kembali lahan-lahan bersertifikat yang bermasalah untuk dicari solusinya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved