Banggai Hari Ini
Pemkab Banggai Bakal Tuntaskan Masalah Agraria melalui Program Resertifikasi
Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan resertifikasi.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyatakan, persoalan agraria di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sangat kompleks.
Dia mengaku sering mendapatkan keluhan masyarakat, bahwa ada tumpang tindih lahan.
"Ada sertifikat orang tiba-tiba dicaplok menjadi HGU (Hak Guna Usaha)," ungkap Bupati Amirudin saat seminar daerah tentang Reforma Agraria di Hotel Santika Luwuk, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Resmikan Posyandu Ramah Anak, Ketua PKK Palu: Pelayanan Harus Ada Tempat Bermain Anak
Baca juga: Tips Jualan Online: 4 Kekuatan Hashtag untuk Konten Jualan di Instagram
Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan resertifikasi.
"Bukan relokasi tapi resertifikasi karena banyak keluhan masyarakat. Sertifikat tidak sesuai, bergeser dari tanah yang sebenarnya. Ini terutama di daerah-daerah transmigrasi," kata dia.
Bupati Amirudin menjelaskan, program sertifikasi itu untuk mendata kembali lahan-lahan bersertifikat yang bermasalah untuk dicari solusinya. (*)