Palu Hari Ini
Hadianto Pastikan Sanksi ASN dan Honorer Pelanggar Prokes Covid-19
Ketua DPD Partai Hanura itu menambahkan, pengetatan kembali prokes Covid-19 di kalangan ASN menjadi kunci penurunan kasus.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pandemi Covid-19 melonjak naik di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan penambahan 12 kasus.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pun memperketat lagi protokol kesehatan, termasuk sankso bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar prokes.
"Saya melihat ASN sudah mulai acuh terhadap prokes covid-19,akhirnya masyarakat mulai melihat dan mencontohnya," kata Hadianto Rasyid dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (19/6/2021).
Ketua DPD Partai Hanura itu menambahkan, pengetatan kembali prokes Covid-19 di kalangan ASN menjadi kunci penurunan kasus.
"Saya menyuruh setiap lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar menerapkan 5M, kemudian harus ada sanksi tegas kepada ASN dan juga pegawai honor," ucap Hadianto Rasyid.
Hadianto Rasyid memastikan tidak mentolelirASN maupun honorer tidak menerapkan protokol covid-19.
"Ada sangsi tegasnya jika mereka tidak menggunakan masker, atau mereka abai dengan ini dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.
Adapun sanksi yang dimaksud Hadiantor berupa denda dana, pemotongan tunjangan dan lain sebagainya, susuai aturan pemerintah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/wali-kota-palu-hadianto-rasyid-rapat.jpg)