Banggai Hari Ini
Ombudsman RI Apresiasi Pemkab Banggai dalam Kepatuhan Pelayanan Publik
Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam kepatuhan pelayanan publik.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam kepatuhan pelayanan publik.
Apresiasi ini diberikan setelah mengunjungi dan menilai tiga Puskesmas di wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya, yaitu Puskesmas Kampung Baru, Puskesmas Simpong dan Puskesmas Biak.
Baca juga: 2 Tahun 9 Bulan Belum Dapat Huntap, Penyintas: Beberapa Teman Kami Meninggal karena Depresi
Baca juga: Jelang Peringatan HUT Bhayangkara ke-75, Polda Sulteng Semprotkan Cairan Disinfektan di Kota Palu
Kunjungan tim Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik oleh Kepala Assisten Pencegahan Ombudsman Sulteng, Susiati menyatakan, tujuan kedatangan Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Kabupaten Banggai untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kebetulan kami turun ke Banggai untuk menilai dan melihat tentang penyelenggara kepatuhan, apakah sudah patuh terhadap UUD Nomor 25 Tahun 2009. Dan kalau dilihat secara umum, Kabupaten Banggai sudah sangat bagus,” ucapnya saat melakukan kunjungan kedua di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai, Senin (21/6/2021) siang.
Susiati menambahkan, ada beberapa kategori dalam penilaian kepatuhan.
Seperti zona hijau untuk penyelenggaranya sudah patuh.
Zona kuning untuk tahapan sedang, zona merah berarti sangat kurang terhadap tingkat pelayanan publik.
“Di tahun 2018, Kabupaten Banggai sudah mendapat nilai hijau dan untuk tahun sekarang kami akan melihat secara keselurahan dan sudah sesuai standar Undang-undang penyelenggaraan kepatuhan,” terangnya.
Susiati berharap, pelayanan publik terus ditingkatkan, dan tidak boleh turun nilainya dari sebelumnya.
Perlu diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Plpenyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan Instansi Pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). (*)