Pelecehan
Tidur Pulas di Siang Hari, Wanita di Baduy Hampir Dirudapaksa Orang Tak Dikenal
Korban tengah tidur di rumahnya siang hari. Pelaku melihat korbannya lengah menindih tubuh korban dan berusaha melakukan tindak asusila.
TRIBUNPALU.COM - Pemuda berinisial AS yang diduga melakukan percobaan asusila terhadap perempuan Baduy di Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
AS pasrah saat ditangkap aparat Polsek Lewidamar.
Informasi yang diperoleh, saat itu korban tengah tidur di rumahnya siang hari.
Pelaku melihat korbannya lengah menindih tubuh korban dan berusaha melakukan tidak asusila.
Kapolsek Lewidamar AKP Aam Marto membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak.
"Iya benar dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aam saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Aam enggan menjelaskan lebih jauh tentang kasus ini dan menyarankan agar menanyakannya ke pihak Polres Lebak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Nanti akan kita informasikan kembali lebih lanjut terkait pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Kasus Serupa
3 Pemuda Nekat Rudapaksa Terapis Pijat, Sang Suami Ngamuk Dapat Istrinya Pingsan di Atas Kasur
Tiga orang pemuda merudapaksa seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat.
Kini hal tersebut sudah ditangani Polisi.
Tiga pemuda pengangguran ini nekat melakukan rudapaksa terhadap terapis pijat di sebuah kamar hotel.
Bahkan, korban berinisial NH (31), yang tinggal di kos Jalan Sidosermo mengalami syok hingga tak sadarkan diri seusai Dirudapaksa tiga pemuda tersebut.
Tiga tersangka itu Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.
Mulanya, Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang itu melalui aplikasi Michat.
Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.
Sembari menunggu korban datang, ketiga tersangka sudah berada di kos harian tersebut.
Tersangka Gayub duduk di atas kursi menunggu korban.
Sementara tersangka Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.
"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat.
Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, kemarin Jumat (18/6/2021).
Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit.
Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.
Setelah berbincang beberapa saat, korban mulai memijat tersangka Gayub.
"Namun, selang 30 menit tepatnya pukul 00.30, tersangka meminta korban beristirahat.
Gayub duduk di kursi, sementara korban duduk di ujung ranjang sambil berbalas pesan dengan suaminya," lanjut Akay.
Saat itu, NH dikagetkan dengan suara keras dari lemari.
Lalu NH mendapati tersangka Farchan dan Mario keluar dari lemari itu.
Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang sedangkan Gayub memegang kaki dan tangan korban.
Karena kehabisan nafas, korban tak berdaya dan pingsan.
Dengan kondisi lemas itu, ketiga tersangka secara bergantian melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Puas menyetubuhi korban hingga pingsan, mereka satu persatu keluar dari kamar kos," lanjut Akay.
Saat kabur para tersangka juga sempat membawa HP dan uang korban senilai Rp 40 ribu yang disimpan dalam dompet.
Meski para tersangka keluar kamar, suami korban masih belum menyadari peristiwa itu.
Dia baru masuk ke kamar setelah waktu pijat sudah habis.
"Akhirnya suami korban memberanikan diri untuk masuk kedalam kamar dengan didampingi penjaga kos.
Saat membuka pintu, suami korban mendapati istrinya sudah tergeletak tidak sadarkan diri diatas kasur," terang alumni Akademi KePolisian (Akpol) 2009 itu.
Suami korban sontak panik dan berupaya membangunkan istrinya itu.
Dia juga geram saat mendapati luka memar di wajah dan punggung istrinya.
Bahkan, hidung korban juga mengeluarkan darah akibat bogem mentah dari para tersangka.
Beruntung, tidak berselang lama, korban akhirnya tersadar sambil menangis.
Setelah mendengarkan cerita singkat dari sang istri, LUT langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gubeng.
Berbekal laporan itu, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Farchan di tempat kerjanya Jalan Teratai.
"Usai melakukan pemerkosaan itu, tersangka Farchan bersembunyi di tempat kerjanya di sebuah warung kopi Jalan Teratai, Tambaksari.
Dari keterangannya, kami amankan dua tersangka lain di rumahnya masing-masing," tandas Akay.
Sementara itu, Gayub yang memiliki ide itu mengaku tidak merencanakan aksinya.
Namun, fakta menunjukkan jika ketiganya merencanakan aksi itu sejak dari rumah.
"Spontan saja. Waktu di hotel itu mau nobar bertiga. Langsung saya pesan michat," akunya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pemuda tersebut kini mendekam ditahanan Mapolsek Gubeng Surabaya.
Sementara handpone korban laku dijual seharga satu juta rupiah dan uangnya untuk foya-foya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Perempuan di Baduy Hendak Diperkosa Orang Tak Dikenal Saat Tertidur Pulas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaku-percobaan-pemerkosaan.jpg)