HUT Sigi

HUT ke-13 Sigi, Mohamad Irwan Ajak Elemen Masyarakat Turut Andil dalam Pembangunan

Peringati HUT ke-13 Kabupaten Sigi, Mohamad Irwan mengajak seluruh pihak bersama-sama turut andi dalam pembangunan di Bumi Mareso Masagena.

TRIBUNPALU.COM/MOH.SALAM
UPACARA HUT KABUPATEN SIGI - Bupati Sigi Irwan Lapatta (tiga dari kanan) bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (dua dari kiri) serta Ketua DPRD dan Sekkab berpose bersama usai HUT Sigi Ke 13. 

Untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah swapraja ini sebagai pelaksanaan korteverklering, pemerintah Belanda menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang pemerintahan sendiri berlaku sejak tahun 1927 dan diubah pada tahun 1938 dengan nama zelfbestusregelen.

Dalam perkembangan selanjutnya wilayah Sulawesi Tengah dijadikan beberapa Afdeling,  dimana Kerajaan Sigi Dolo masuk ke Onder afdeling Palu.  

Akhir tahun 1948, Sulawesi Tengah menjadi satu daerah otonom dengan Ibu Kota Poso.

Sehingga dibentuk dua badannya itu dewan raja-raja yang diketuai oleh Bestari Laborahima anggotanya sebagian besar ditunjuk oleh pemerintah selaku penasihat.

Dengan terbentuknya Sulawesi Tengah maka lembaga-lembaga pemerintah seperti residen, asistenresiden, gezag, hebar/kontreleur dihapuskan dan dirubah menjadi kepala pemerintahan negeri, sedang Landschap menjadi Swapraja.

Baca juga: Gempa M 5,7 di Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami, Masyarakat Diminta Waspada Gempa Susulan

Baca juga: Apa Itu Helikopter AS365 N3 Dauphin? Digunakan Satgas Madago Raya Buru Teroris MIT Poso

Senada dengan hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 23 Oktober 1951 (diubah kembali tanggal 30 April 1952) daerah Sulawesi Tengah kembali menjadi dua wilayah administratif. 

Sehubungan dengan pembagian ini maka DPRD Sulawesi Tengah tanggal 16 November 1951 menyatukan diri bersama dewan pemerintah daerah dan menyerahkan tugas dan kekuasaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan surat tanggal 4 Maret 1952 No. 183, pembubaran daerah Sulawesi Tengah dan daerahnya menjadi daerah Swatantara.

Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1952 terhitung mulai tanggal 12 Agustus 1952 daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi dua  kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Donggala, wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Palu, Donggala, Parigi dan Toli-toli;

2. Kabupaten Poso, wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk.

Selanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dibagi menjadi dua kabupaten daerah tingkat II yaitu:

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala meliputi Onder Afdeling Palu, Donggala dan Parigi;

2. Kabupaten Daerah Tingkat II Toli-toli meliputi Onder Afdeling Toli-toli dan Buol.

Kemudian diterbitkan dan disahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2008 mengenai pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Juli 2008.

Sebelumnya Kabupaten Donggala telah mengalami pemekaran menjadi Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.  

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved