Jangan Sampai Terjebak, Kenali 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal Alias Rentenir Online

Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Jangan Sampai Terjebak, Kenali 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal Alias Rentenir Online 

TRIBUNPALU.COM - Kehadiran Fintech Lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat.

Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setidak ada 7 cara yang harus kalian kenali agar tidak terjebak pinjaman online alias rentenir online.

Berikut 7 ciri pinjaman online ilegal alias rentenir online

Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved