Palu Hari Ini
Dukcapil Palu Gelar Pelayanan Pencatatan Pernikahan Massal di Kantor Sinode GPID
Pasangan yang tercatat telah sah menjadi pasangan suami istri baik agama maupun undang-undang yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu menggelar pelayanan pencatatan pernikahan massal non muslim di Kantor Sinode GPID, Jl Kijang Raya, Kota Palu, Rabu (30/6/2021)
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kota Palu Alfrin Magdalena mengatakan, pencatatan pernikahan massal merupakan pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sebab, Dukcapil Kota Palu tidak berhenti berinovatif untuk pelayanan masyarakat.
"Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot ke dukcapil lagi untuk mengurus, jadi kami yang proaktif untuk melayani masyarakat," ujar Alfrin.
Dia menjelaskan, pasangan yang tercatat telah sah menjadi pasangan suami istri baik agama maupun undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Edhy Prabowo Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, ICW: Menghina Keadilan, Bakal Terus Berulang
Baca juga: Pemkot Akan Luncurkan Maskot Kota Palu untuk Gaet Wisatawan
Sementara, Ketua Sinode GPID Pdt Dr Alexander Rondonuwo M.Teol mengapresiasi kegiatan dari pemerintah kota melalui Dinas Dukcapil.
"Kami sangat apresiasi peran dalam bentuk kemitraan, ini adalah bentuk pemikiran kita karena berkaitan dengan program program pemerintah," ungkapnya
Sementara Wali Kota Palu diwakili staf ahli bidang sosial dan budaya, Usman menngungkapkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar untuk masyarakat.
Hal Itu berkaitan dengan pemberian perlindungan dan pengakuan status hukum pribadi seseorang yang dialami.
"Memang pencatatan perkawinan ini besar manfaatnya termasuk pembuatan akte dan KTP," tutur Pdt Alexander.(*)