Senin, 11 Mei 2026

Pemerintah Akan Beri Sanksi ke Warga yang Ngeyel Tak Pakai Masker ketika di Luar Rumah

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Tayang:
Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, sanksi tersebut akan dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” ucap dia.

Selain itu, Luhut menekankan, pemerintah akan melibatkan para tokoh masyarakat daerah untuk menyosialisasikan pengunaan masker terhadap masyarakat.

“Kita akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai,” kata dia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah melakukan upaya preventif, persuasif, hingga cara koersif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan ke masyarakat.

Tito mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya.

“Jika ketemu kasus seperti tadi, maka otomatis memang persuasif, tapi karena ini kita lihat situasional perlu koersif maka sebetulnya ada landasannya,” ujar Tito.

Kemudian, menurut Tito, masyarakat yang membuat kerumunan besar di masa PPKM darurat dapat dikenakan sanksi sesuai dalam undang=undang (UU) terkait wabah penyakit menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Sebut Akan Ada Sanksi untuk Orang yang Tak Pakai Masker ke Luar Rumah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved