Simak Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021

Apa beda PPKM darurat denganPPKM mIkro, ini beberapa perbedaan yang harus diketahui, Pemerintah mengumumkan akan melaksanakan PPKM Darurat

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. 

TRIBUNPALU.COM - Apa beda PPKM darurat denganPPKM mIkro, ini beberapa perbedaan yang harus diketahui.

Pemerintah mengumumkan akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat ini akan diberlakukan selama dua pekan, dari Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Meski ada sebagian aturan lama yang masih diberlakukan, tetapi ada aturan yang menonjol di dalam PPKM Darurat nanti.

Apa saja perbedaannya?

1. Penutupan sementara tempat publik

Perbedaan pertama terletak pada ketegasan aturan soal penutupan beragam tempat publik, seperti tempat peribadahan, pusat perbelanjaan, dan beragam area publik lainnya.

Dengan demikian, tempat-tempat seperti mall, bioskop, masjid, gereja, dan sebagainya akan benar-benar tutup dan tidak diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Berbeda dengan kebijakan dalam PPKM Mikro yang masih tetap mengizinkan tempat-tempat tersebut beroperasi, meski dengan adanya batasan jam operasional juga kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.

Misalnya pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, tempat ibadah yang boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, dan sebagainya.

2. 100 persen WFH dan PJJ

Pada PPKM Darurat, kegiatan perkantoran yang bersifat non esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya alias 100 persen.

Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) semua harus berlangsung dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pada PPKM Mikro, perkantoran yang bergerak di sektor non esensial masih diperbolehkan melakukan kegiatan kerja dari kantor dan dari rumah dengan perbandingan 50:50.

Sementara, kegiatan belajar mengajar juga boleh dilakukan dengan cara campuran, daring dan luring.


3. Tes GeNose tak lagi berlaku

Perbedaan selanjutnya terletak pada penggunaan hasil tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan yang kini tidak lagi berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved