Sulteng Hari Ini

VIDEO: Operasi Gakkum, Dishub Sulteng Sasar Angkutan Online

Angkutan sewa khusus merupakan pelayanan pemesanan dari konsumen menggunakan aplikasi berbasis teknologi dan informasi.

Editor: Haqir Muhakir

Laporan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tengah menggelar operasi Penegakkan Hukum (Gakkum) angkutan sewa khusus.

Angkutan sewa khusus merupakan pelayanan pemesanan dari konsumen menggunakan aplikasi berbasis teknologi dan informasi.

Sebelum dilakukan operasi Gakkum, seluruh personel terlebih dahulu mengadakan apel di halaman kantor Dishub Sulteng

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng Sumarno, operasi Gakkum sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 tahun 2008 tentang penyelenggara angkutan sewa khusus.

"Seiring berjalannya waktu kurang lebih 3 tahun saat ini angkutan sewa khusus banyak yang belum memiliki izin sehingga kewajiban pemerintah dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban," jelas Sumarno saat diwawancara awak media, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Sekda Palu Raih Penghargaan Dharma Karya Kencana dari BKKBN RI

Baca juga: Cek Persyaratan Khusus Rekrutmen CPNS Bagi Lulusan Terbaik dan Penyandang Disabilitas di Banggai

Penindakan terhadap angkutan sewa khusus yang tidak berizin agar tertib dan aman serta tidak menimbulkan potensi gangguan termasuk keresahan masyarakat.

"Makanya tadi pagi kami semua apel dan apel gabungan itu dalam rangka persiapan penegakkan hukum," katanya.

Operasi Gakkum itu dimaksud agar angkutan umum berbasis teknologi informasi taat terhadap peraturan dan kewajiban dari pemerintah.

"Setiap angkutan yang tidak berbadan hukumkan namanya ilegal itu, dan akan kami tertibkan nantinya," ucap Sumarno.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved