Universitas Tadulako
Didemo Mahasiswa Terkait Layanan Umum, Irfa Ampri Beri Penjelasan Peran Dewas BLU Untad
Didemo Mahasiswa Terkait Layanan Umum, Irfa Ampri Beri Penjelasan Peran Dewas BLU Untad
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) menggelar aksi di depan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sulawesi Tengah, di Jl Tg Dako, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (8/7/2021) siang.
Aksi itu terkait informasi dari pemberitaan salah satu media di Kota Palu, tentang dugaan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum (BLU) Untad Irfa Ampri melakukan intervensi atau mencampuri soal teknis.
Dari dugaan itu, ketua Dewas BLU Untad sekaligus Kepala Kantor Wilayah KPPN, dianggap menyebabkan kegiatan pelayanan di Untad saat ini melambat, bahkan ada sebagian macet total.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Ardiansyah mengatakan, dalam peraturan menteri keuangan nomor: 129/PMK.05/2020 dewan pengawas dilarang melakukan intervensi dan ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional.
"Kebijakan dan intervensi yang dilakoni oleh ketua Dewas Blu Untad, praktis membuat lumpuh pelayanan akademis maupun non akademis Untad," ujarnya.
Baca juga: Usai Membunuh Satu Keluarga, Pelaku Sempat Santai Bertemu Warga
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Bangkep: Nenek dan Cucu Bersimbah Darah di Dapur, Anak Tergeletak di Pekarangan
Ketua Dewas BLU Universitas Tadulako Irfa Ampri menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan intervensi atau mencampuri soal teknis.
Irfan Ampiri mengatakanan, bahwa peran dari Dewas sudah diatur dalam PMK219, dan pihaknya bekerja sesuai dengan itu.
Peran Dewas itu diberikan wewenang sangat luas, dan mendapatkan informasi BLU secara lengkap, tepat waktu dan terukur.

Juga mendapatkan laporan hasil pengawasan, dan mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh pejabat pengelola BLU
"Seperti dapat memanggil sampai ke level bawah, jika ada informasi yang perlu diluruskan dan memberikan saran," kata Irfan Ampri, Kamis (8/7/2021).
Ketua Dewas juga mengatakan, tidak ada indikasi menghambat dalam pembangunan sarana dan prasarana dalam kampus.
Tetapi untuk memastikan dana dikelolah oleh untad sebagai BLU itu sesuai dengan aspirasi mahasiswa.
"Untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima oleh semuanya," ujar Irfan Ampri.
"Sehingga dilakukan ketelitian dana anggaran, untuk pengadaan fasilitas kampus maupun pembangunan gedung, seblum disetujui oleh Dewas," tambahnya. (*)