Sigi Hari Ini

Parangi Pria Lain di Kepala, Pria Sidondo Diringkus Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil menangkap pelaku pembacokan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (9/7/2021) siang. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil menangkap tersangka pembacokan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (9/7/2021) siang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil menangkap tersangka pembacokan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (9/7/2021) siang. 

Tersangka berinisial OF merupakan warga Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng. 

Kapolsek Biromaru AKP Marten Tanda mengatakan, kejadian itu berawal dari pengaruh minuman keras.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya RZ dengan menggunakan sebilah parang.

"Mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian depan kepala dan tangan sebelah kanan terkikis alias robek," ujar AKP Marten Tanda. 

Baca juga: Syekh Ali Jaber Sudah Siapkan Nama Meski Tak Sempat Lihat Putrinya Lahir, Aqiqah Digelar di 25 Kota

Baca juga: Rutan Palu Perketat Pemeriksaan dan Prokes saat PPKM

Atas kejadian itu, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Biromaru.

"Sementara korban RZ kurang lebih dua minggu sudah dirawat di rumah sakit Torabelo Sigi, dan saat ini telah dirawat inap dijalan sembari proses pemulihan," terang AKP Marthen Tanda.

Adapun dengan kasus ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi.

Sembari menunggu korban segera pulih kembali, untuk bisa ditindaklanjuti sebagai saksi atas kasus itu.

"Atas kasus penganiayaan ini, sementara tersangka OF kami masih kenakan pasal 351 dan ancaman hukumannya 5 (Lima) tahun penjara. Dikarenakan korban RZ masih proses pemulihan, jadi kami masih kenakan pasal tersebut," tutup AKP Marthen Tanda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved