Palu Hari Ini

3 Jambret dan Pencuri Motor di Kota Palu Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 26 TKP

Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan menangkap pelaku kasus jambret dan pencurian motor (Curanmor), di Jl Anoa 1, Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan menangkap pelaku kasus jambret dan pencurian motor (Curanmor), di Jl Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPAKU.COM, PALU - Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan menangkap pelaku kasus jambret dan pencurian motor (Curanmor), di Jl Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Ketiga Pelaku AH (26), IJ (25) dan MFYD (22).

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan empat laporan polisi.

Di antaranya LP-B /132/IX/2020/Sulteng / Res-Palu/Sek-Palsel, Tanggal 23 September 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Laporan Polisi: LP-B /849/IX/2020/Sulteng /Res-Palu, Tanggal 7 September 2020, tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Laporan Polisi: LP-B /219/XII/2020/Sulteng /Res-Palu/ Sek-Palsel, Tanggal 31 Desember 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Sosok Lois Owien Dibongkar Dokter Tirta: Dia Tak Terdaftar di IDI

Baca juga: Banjir di Desa Sibalago Parimo, 109 KK Terisolir dan 1 Jembatan Putus

Laporan Polisi: LP-B /171/II/2021/Sulteng /Res-Palu, Tanggal 15 Februari 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Kapolres menambahkan, itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor, 29 Maret 2021.

Saat itu polisi berhasil mengamankan pelaku BK di Jl Totosi, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang diketahui bernama AH yang juga merupakan residivis kasus Curanmor," kata AKBP Riza Faisal, Senin (12/7/2021) siang.

"Mendapatkan keterangan itu Tim kemudian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan AH," tambahnya.

Kemudian Tim Resmob mendapat Informasi, bahwa Pelaku AH sedang berada di rumah neneknya, di Jl Anoa 1, Sabtu (10/7/2021).

"Tim kemudian langsung bergerak ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku AH," kata AKBP Riza.

Setelah itu pelaku dibawa ke mako Sat Reskrim untuk dilakukan introgasi.

Baca juga: Operasi Pangan Gratis Saat PPKM, ACT Salurkan 1.000 Ton Beras ke Warga

Setelah itu, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curas dan Curanmor di wilayah Kota Palu.

"Berdasarkan keterangan AH, ia melakukan aksinya bersama dengan temannya BK, IJ dan MFYD," terang Kapolres Palu.

Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku lainya, di Jln Anoa 1.

Setelah para pelaku berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Mako Sat Reskrim untuk dilakukan introgasi.

Adapun hasil introgasi pelaku AH dan rekanya telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 26 Kali.

Diantaranya pelaku AH melakukan pencurian di Jl Cendrawasih, Jl Tg Api, Jl Manunggal, di Palu Selatan, Jl Kancil.

"Lalu di Jl Purnawirawan, Jl Kartini, Jl Vetran, Jl Kancil, Jl Miangas, Jl Tg Karang, Jl Basuki Rahmat, Jl Lekatu, Jl Balantak, Jl Kartini, Jl Tg Taruruka, Jl Zebra2, Jl G Loli, Jl Garuda, itu tersangka AH dan IJ," kata AKBP Riza.

"Kemudian tersangka AH dan MFYD melakukan pencurian di Jl Taruruka, Jl Darusalam, Jl Basuki Rahmat, Jl Tg Satu, Jl Tg Tururuka, dan Jl Purnawirawan," tambahnya menerangkan.
  
Adapum dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Hp Vivo Y81 warna hitam, Motor Honda Revo warna hitam, motor yamaha mio 125 warna putih, motor yamaha mio S warna silver hitam, motor yamaha mio s warna silver biru.

"Kemudian, motor Yamaha soul GT warna biru, Motor Yamaha mio M3 warna hitam, Motor, Yamaha mio sporty warna putih," tutup Kapolres Palu AKBP Fiza Faisal. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved