Fakta-fakta dr Lois Owien: Viral Pernyataan Konstroversial, Tak Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun
Fakta-fakta kasus dr Lois Owien yang viral karena pernyataannya yang konstroversial soal Covid-19, setelah diamankan polisi, ia tak jadi ditahan
TRIBUNPALU.COM - Fakta-fakta kasus dr Lois Owien yang viral karena pernyataannya yang konstroversial soal Covid-19, setelah diamankan polisi, ia tak jadi ditahan, berikut update kasusnya.
Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Ia ditangkap karena pernyataanya yang menyatakan kematian pasien Covid-19 bukalah karena virus corona, melainkan karena interaksi obat.
Dr Lois juga menyatakan ia tidak percaya dengan Covid-19.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh polisi, dr Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dr Lois Owien:
1. Tidak Ditahan

Meski menetapkan status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.
Keputusan tidak dilakukan penahanan setelah tersangka menyatakan sanggup tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, meski tidak ditahan, dipastikan kasus dr Lois terus berjalan.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) siang.
Agus menyatakan, tidak ditahannya dr Lois bukan berarti kasusnya ditutup.
Menurut Agus, polisi hanya menangguhkan penahanan tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.