Fakta-fakta dr Lois Owien: Viral Pernyataan Konstroversial, Tak Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun

Fakta-fakta kasus dr Lois Owien yang viral karena pernyataannya yang konstroversial soal Covid-19, setelah diamankan polisi, ia tak jadi ditahan

Editor: Imam Saputro
(Tribunnews.com/ Reza Deni)
Dokter Lois Owien saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

TRIBUNPALU.COM - Fakta-fakta kasus dr Lois Owien yang viral karena pernyataannya yang konstroversial soal Covid-19, setelah diamankan polisi, ia tak jadi ditahan, berikut update kasusnya.

Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore. 

Ia ditangkap karena pernyataanya yang menyatakan kematian pasien Covid-19 bukalah karena virus corona, melainkan karena interaksi obat. 

Dr Lois juga menyatakan ia tidak percaya dengan Covid-19. 

Setelah ditangkap dan diperiksa oleh polisi, dr Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus dr Lois Owien:

1. Tidak Ditahan

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Meski menetapkan status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.

Keputusan tidak dilakukan penahanan setelah tersangka menyatakan sanggup tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, meski tidak ditahan, dipastikan kasus dr Lois terus berjalan.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) siang.

Agus menyatakan, tidak ditahannya dr Lois bukan berarti kasusnya ditutup. 

Menurut Agus, polisi hanya menangguhkan penahanan tersangka. 

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved