Update Covid-19 di Provinsi Sulteng Rabu 14 Juli 2021, Angka Konfirmasi Positif Masih Tinggi
Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah hingga hari Rabu 14 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Sulawesi Tengah
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah hingga hari Rabu 14 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi.
Tercatat ada penambahan 264 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 116 konfirmasi kasus positif.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 264 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 15.663 kasus terkonfirmasi positif.
Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 66 pasien dinyatakan sembuh.
Di Sulteng hari ini tercatat 6 kasus kematian akibat Covid-19, 2 dari Banggai, 2 dari Sigi dan 2 catatan kemaian dari Kota Palu.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Toli-toli, Sigi, Poso, Morowali, dan Banggai
Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.
Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Pemkot Palu Hapus Denda Operasi Yustisi, Ganti dengan Sanksi Sosial
Pemerintah Kota Palu menegaskan denda untuk pelaku usaha senilai Rp 2 juta sementara ditiadakan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin rapat penanganan COVID-19 dan PPKM di Kota Palu, Rabu, (14/7/2021).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan, uang hasil denda dari pelaku usaha yang sudah terjaring operasi yustisi saat PPKM Mikro akan dikembalikan kepada pelaku usaha tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Penerimaan Besar-besaran Alfamidi Cabang Palu, Tersedia 7 Posisi
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Berikut 3 Info Loker Lulusan S1, Cek Cara Daftarnya
"Saya minta uang hasil denda itu dikembalikan kepada pelaku usaha masing-masing," ungkap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Rabu (14/7/2021).
Ketua Partai Hanura Sulteng itu mengatakan, peraturan Wali Kota Palu tentang denda dari pelaku usaha yang tidak mematuhi batas jam operasional ditiadakan sementara.
"Saya minta operasi yustisi dilakukan lebih secara persuasif lagi dan denda Rp 2 juta itu ditiadakan dulu," tutur Pemilik Taipa Beach tersebut.
Hadianto Rasyid juga meminta agar operasi yustisi bukan hanya dilakukan malam hari, tetapi juga dilakukan siang hari.
Baca juga: Gubernur Sulteng dan Wakilnya Positif Covid-19, Rusdi: Maaf Belum Bisa Melayani Secara Langsung
Baca juga: Depot Air Minum isi Ulang Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan, Operasi Yustisi kini tidak lagi memberlakukan sanksi denda administrasi kepada pelaku pelanggar protokol Covid-19.
Hal itu diucapkan Hadianto Rasyid saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palu.
Rakor tersebut di gelar di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/7/2021) pagi.
"Operasi Yustisi yang di lakukan Pemerintah Kota Palu cukup memberikan sangsi sosial kepada warga Kota Palu yang terjaring Operasi Yustisi," kata Hadianto Rasyid
Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan, cukup memberikan donasi kepada pasien Isolasi Mandiri COVID-19.
"Bagi pelaku usaha pelanggar protokol Covid-19 atas aturan PPKM yang telah di keluarkan di Kota Palu. Diantaranya adalah memberikan donasi atau sumbangan warga Kota Palu yang sedang dalam Isolasi Mandiri COVID-19," kata pemilik Taipa Beach itu.
Sedangkan sangsi diberikan kepada individu hanya hukuman membersihkan lingkungan sekitar.
"Individu yang terjaring Operasi Yustisi, sangsi sosialnya adalah dengan membersihkan lingkungan yang telah di tetapkan," tegasnya. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(TribunPalu.com/I Saputro/Alan)