Universitas Tadulako
Dekan FISIP Untad Ingatkan Tak Ada Pungutan di Luar UKT dan SP
Dalam edarannya, Prof Khairil melarang adanya biaya pungutan di luar pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Semester Pendek (SP).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako Prof Muhammad Khairil mengingatkan seluruh civitas akademika di wilayah kepemimpinannya agar meniadakan pungutan liar dalam bentuk apapun kepada Mahasiswa.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4642/UN28.1.13/OT/2021, tertanggal 5 Juli 2021.
Hal tersebut juga berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli).
Baca juga: Berhasil Dievakuasi, Kedua Jenazah DPO Teroris Poso Belum Terungkap Identitasnya
Baca juga: Berita Populer Nasional: Jenazah Pasien COVID-19 Tertinggal di RS hingga Polisi Diteriaki Maling
Baca juga: Hadianto Rasyid Minta Rumah Ibadah di Palu Umumkan Update Data Covid-19
Dalam edarannya, Prof Khairil melarang adanya biaya pungutan di luar pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Semester Pendek (SP).
Seperti seminar proposal, hasil, skripsi atau pungutan lain dalam aktivitas akademik.
Selain itu, ia meminta kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan adanya praktek Pungli di lingkungan FISIP Untad.
"Barang siapa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka segera melaporkan kepada pimpinan atau Dekan FISIP Universitas Tadulako," tulis Prof Khairil dalam edarannya. (*)