Bangkep Hari Ini
Ribuan Butir Obat Terlarang Dikirim Lewat JNT, Polres Bangkep Tangkap Satu Pelaku
Ribuan Butir Obat Terlarang Dikirim Lewat JNT, Polres Bangkep Tangkap Satu Pelaku
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah menangkap MAD (29), Senin (12/7/2021) lalu.
MAD diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Jl. KRI Imam Bonjol, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.
Seperti Trihexyphenidyl atau THD sebayak 1024 butir, Rramadol 50 butir, Alpazoam 10 butir, dan Diazepam 1 butir.
MAD dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Decky Wahyudi mengungkapkan, ribuan butir obat terlarang itu dikirim lewat JNT.
"Saya koordinasi dengan petugas BPOM. Lalu sama-sama ke agen JNT," kata dia, Kamis (15/7/2021).
Awalnya seorang pria berinisial S yang menerima paket kiriman itu.
Lalu dibawa ke rumahnya MAD.
"Kami langsung menangkapnya," tutur Decky.
Dia menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang di Banggai Kepulauan dan swkitarnya. (*)