Kabar Seleb

Hanya Unggah Hasil Screenshot 19 Detik, PP Tak Terima Vonis Hakim, Sebut Gisel Penyebar Pertama

PP hanya mengunggah screenshot video tersebut. Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

(Tribunnews/Herudin)
Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu. 

TRIBUNPALU.COM - Penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Keduanya divonis sembilan bulan Penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan Vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Tak terima dengan Vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ((Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta))

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis sembilan bulan Penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar Vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu.
Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu. ((Tribunnews/Herudin))

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan Penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Hakim, Kuasa Hukum PP Justru Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved