Idul Adha di Sulteng
ASN Pemkot Palu Dilarang Salat Id di Masjid
Ketua DPD Partai Hanura itu memastikan sanksi bagi ASN jika melanggar surat edaran tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran nomor 003.2/1617/Kesra/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Salat Iduladha di masjid.
Larangan itu untuk menekan penyebaran Covid-19 serta kerumunan selama hari raya.
"ASN dan PHL wajib melaksanakan shalat Idul Adha dan takbiran 1442 hijriah/2021 Masehi di rumah dan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata Hadianto Rasyid.
Ketua DPD Partai Hanura itu memastikan sanksi bagi ASN jika melanggar surat edaran tersebut.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, PKL di Madiun Dirangkul Pemkot untuk Penuhi Kebutuhan Pangan Pasien Isoman
"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Hadianto Rasyid mengimbau, agar para camat dan lurah mengkoordinir para imam dan pegawai syara dalam pelaksanaan Salat Iduladha di masjid.
Hanya 50 persen dari jumlah total jamaah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Iduladha di masjid.
"Pelaksaan salat Iduladha di masjid harus dibatasi jumlah jamaahnya, yaitu 30% di dalam masjid, dan 20% di halaman masjid," tutur Hadianto.(*)