Idul Adha 2021
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Disaksikan Pemiliknya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apakah sah jika hewan kurban disembelih tanpa disaksikan pemiliknya? Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS berikut.
"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.
Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.
Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.
Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.
Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.
Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"
"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.
UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.
Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.