Idul Adha 2021

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Disaksikan Pemiliknya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah sah jika hewan kurban disembelih tanpa disaksikan pemiliknya? Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS berikut.

Surya
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNPALU.COM - Umat Muslim akan menyambut hari Raya Idul Adha pada tanggal 20 Juli 2021.

Perayaan Idul Adha sendiri identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Berkurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan umat Muslim dalam perayaan Idul Adha 2021.

Lantas sahkan jika hewan kurban disembelih tanpa disaksikan pemiliknya?

Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS berikut seperti dilansir dari Tribun-Timur.com.

Ibadah kurban merupakan satu dari dua ibadah paling utama selain ibadah haji yang dikerjakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Baca juga: Tetap Puasa dan Berqurban Meski di Penjara, Terungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan

Ibadah kurban selalu menjadi topik yang ramai dibahas di setiap datangnya bulan Dzuhijjah atau hari raya Idul Adha.

Salah satunya mengenai sah atau tidaknya kurban jika pemilik atau orang yang melaksanakan kurban tidak menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

Dengan beberapa alasan, orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Seperti misalnya orang yang menyedekahkan kurban ke daerah pedalaman yang jauh dari rumahnya.

Atau pun mereka yang berkurban tapi tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lantas, jika tak disaksikan langsung saat hewan kurban disembelih, apakah kurban yang dilaksanakan tetap sah?

Apakah tetap wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban jika tidak disembelih sendiri?

Hukum menyaksikan hewan kurban

UAS dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official sudah pernah menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

Berikut penjelasan UAS dalam videonya.

UAS dalam tayangan video tersebut menyebutkan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?"

"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," kata UAS.

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

Dijelaskan UAS, ini sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.

Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan.

Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"

"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang UAS.

Lebih lanjut UAS menyampaikan, hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.

Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?
Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini juga sudah dibahas UAS dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.

Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.

Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.

Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.

"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"

"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.

UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.

Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.

Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.

Keutamaan Berkurban

Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban tak bisa lepas dari firman Allah Swt di Al Quran berikut:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)

Selain itu, ibadah kurban adalah syariat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS.

Ia mengorbankan anaknya, Ismail AS, namun Allah SWT menggantikannya dengan seekor domba.

Dilansir dari TribunJakarta.com, hukum menjalankan ibadah qurban ini sunah. Sebagaimana yang di riwayatkan dalam hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunah bagi kamu."

Adapun penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Dzulhijjah.

Menyembelih hewan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Idul Adha dan sudah melewati salat Ied.

Kemudian, waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram.

Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Perlu diketahui juga, orang yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

1. Jadi Kendaraan di Akhirat

Imam Rafi’i dan Imam Ibnurrif’ah menuturkan hadits:‘azhzhimuu dhahaayakum fa innahaa ‘alashshiraathi mathaayaakukum (Besarkanlah hewan-hewan kurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath (jembatan).

2. Membersihkan Harta

Ibadah ini dapat menyucikan harta dan rezeki yang telah diberikan dan kita peroleh dari Allah SWT. Di samping itu, juga menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.

3. Mendekatkan diri pada Allah

Berkurban menjadi salah satu cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 27: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa."

4. Membantu Sesama

Dengan berkurban, kita dapat memupuk rasa solidaritas terhadap saudara sesama Muslim dari seluruh kalangan. Baik yang mampu, hingga para fakir miskin. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved