Lawan Covid 19
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Cek Daftar Pelonggarannya
Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, meskipun sangat berat
TRIBUNPALU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7/2021).
Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.
Baca juga: Ingat Roy Posende? Dulu Sering Muncul di Film Bioskop dan Sinetron, Kini Jadi Penjual Es Dawet
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM Darurat hingga akhir pekan.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ucapnya.
Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Jokowi.
Arahan presiden kepada kepala daerah
Sebelumnya pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.
Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.
Berikut 6 poin pernyataan Jokowi:
1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi
Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.
Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.
"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.
Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.
2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps
Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.
Menurutnya, pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan apabila kasus penularan Covid-19 rendah.
Dikatakan Jokowi, apabila pelonggaran dilakukan saat kasus penularan masih tinggi, hal itu akan berakibat naiknya kembali kasus Covid-19.
"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," katanya.
3. Ingatkan soal Prokes dan Vaksinasi
Presiden Jokowi juga mengingatkan kepala daerah agar memastikan penerapan prokes dan mempercepat vaksinasi.
Diungkapkan Jokowi, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi kunci.
"Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini, hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi, sekali lagi mempercepat vaksinasi, yang kedua, kedisiplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," bebernya.
Jokowi meminta penerapan prokes diatur secara detail terutama di pasar, pabrik, untuk mal, untuk rumah ibadah, dan lain-lain.
4. Penyiapan Tempat Isolasi di Desa/Kelurahan
Presiden Jokowi juga meminta kepala daerah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai di tingkat terbawah yakni kelurahan atau desa.
Tempat isolasi di level terendah diperlukan karena isolasi warga terutama di perkotaan dianggap tidak efektif karena berpotensi terjadinya penularan secara masif.
"Karena cek lapangan yang saya lakukan untuk kawasan-kawasan padat (rumah berukuran) 3×3 (meter) dihuni oleh empat orang. Saya kira ini, kecepatan penularan akan sangat masif kalau itu tidak disiapkan isolasi terpusat di kelurahan itu, atau paling tidak di kecamatan," katanya.
5. Pemda Diminta Siapkan Rumah Sakit Cadangan
Presiden juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan rumah sakit cadangan atau rumah sakit daerah sedini mungkin.
Jikalau RS cadangan belum dibangun, Jokowi meminta agar Pemda memiliki perencanaan apabila kapasitas rumah sakit penuh.
"Jangan sudah penuh baru menyiapkan, akan terlambat. Saya minta terutama untuk urusan rumah sakit, agar kita semuanya betul-betul cek betul, kontrol lapangan, cek obatnya di rumah sakit, siap atau tidak, untuk berapa hari, untuk berapa minggu atau untuk berapa bulan. Kontrol dan cek oksigennya, siap ndak? Untuk berapa hari atau berapa bulan," bebernya.
Jokowi juga menyoroti rumah sakit yang menurutnya masih belum memaksimalkan ruang perawatannya untuk pasien Covid-19.
Dikatakannya, kebanyakan RS masih memasang angka 20 atau 30 persen dari kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19.
"Saya lihat beberapa daerah, rumah sakit masih memasang angka 20 atau 30 persen dari kemampuan bed yang ada. Lha ini bisa dinaikkan. Bisa 40 atau seperti di DKI (Jakarta) sampai ke 50 yang didedikasikan kepada (pasien) COVID-19."
"Ini kepala daerah harus tahu, jadi kapasitas berapa dan harus diberikan pada (pasien) COVID-19 berapa. Kalau enggak nanti kelihatan rumah sakitnya sudah BOR-nya sudah tinggi banget, padahal yang dipakai baru 20 persen. Banyak yang seperti itu," ujar dia.
6. Percepatan Bansos
Di akhir arahannya, Jokowi menyoroti soal pencairan bantuan sosial (bansos).
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar bansos dan belanja daerah cepat direalisasikan.
Ia mencontohkan, untuk anggaran UMKM sebesar Rp 13,3 triliun, baru Rp 2,3 triliun yang dipakai.
"Padahal kita sekarang ini butuh sekali, rakyat butuh sekali, rakyat menunggu. Sehingga saya minta ini agar segera dikeluarkan," ujarnya.
Jokowi juga mencontohkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 12,1 triliun, namun yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun.
Kemudian BLT Dana Desa sebesar Rp 28 triliun, yang dipakai baru Rp 5,6 triliun atau kurang dari 25 persen.
"Ini yang saya minta semuanya dipercepat. Sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, percepatan anggaran sangat dinanti oleh masyarakat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/presiden-ri-joko-widodo.jpg)