Terekam Asyik Pesta Alkohol dan Joget Tanpa Masker, 28 Oknum Satpol PP Dijatuhi Sanksi Tegas

Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja kembali tercemar akibat ulah oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Handover
Video 28 Satpol PP viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. 

TRIBUNPALU.COM - Nama baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali tercemar akibat ulah oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Belum usai kasus pemukulan terhadap wanita di Gowa, kini kembali viral 28 oknum Satpol PP melakukan pesta alkohol dan asyik berjoget tanpa masker.

Video 28 Satpol PP tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Video amatir merekam adegan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.

Baca juga: Tips Menyimpan Daging Qurban Tetap Segar & Awet: Jangan Dicuci hingga Pisahkan Jenis Daging

Baca juga: Resmi, IAIN Palu Beralih Status Jadi UIN Datokarama

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Mereka tidak memakai masker.

Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet. Mereka geram karea Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melansir kompas.com, Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.

Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.

Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com.

Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari. "Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.

Pengakuan Oknum Satpol PP yang Tampar Wanita di Gowa

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berakhir Hari Ini,Akankah Diperpanjang? Ini Kata Presiden hingga Epidemiolog

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota-kota Besar Indonesia Saat Idul Adha 1442 H, Selasa 20 Juli 2021: Mamuju Hujan

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved