Viral Oknum Satpol PP Bentak Wanita saat Penertiban PPKM, Sempat Ancam Pemilik Angkringan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menuai sorotan akibat aksi kurang bersahabat saat melakukan penertiban PPKM.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menuai sorotan akibat aksi kurang bersahabat saat melakukan penertiban PPKM.
Sorotan tajam mengarah ke Satpol PP usai kekerasan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di Gowa, Sulsel.
Kini aksi yang sama kembali terjadi, oknum Satpol PP membentak wanita dalam penertiban sebuah angkringan di Pamulang.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @tangsel_update pada Senin kemarin.
Dilansir dari Sripoku.com, pemilik lapak angkringan, Shofwan (24), mengungkapkan, penertiban itu terjadi pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Baca juga: UIN Datokarama Sumbang 8 Ekor Sapi untuk Mahasiswa dan Masyarakat
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Rabu 21 Juli 2021, BMKG: 11 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin
Dia mengungkapkan kronologi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Tangerang Selatan dan beberapa instansi lain tersebut.
Pada Minggu pukul 20.45, ada seorang pembeli yang mendatangi angkringan tersebut dan hendak membeli makanan untuk dibawa pulang.
Pada saat yang bersamaan, sejumlah personel gabungan melakukan patroli dan hendak menutup lapak Shofwan.
Ketika melakukan penutupan, salah seorang petugas Satpol PP yang mengenakan baju berwarna oranye membentak-bentak rekan kerja Shofwan, Hamidatur Rhosyadi (24).
"(Petugas) ngasih imbauannya terhadap partner saya, perempuan, dengan cara ngebentak-bentak," ucap Shofwan melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, Hamidatur mengaku tidak terlalu hafal bentakan yang diutarakan oleh petugas Satpol PP itu.
"Enggak inget-inget banget. Cuma dia bilang, 'Ya Mbak kan udah tahu peraturannya seperti apa'," kata Hamidatur.
Mengetahui rekannya dibentak petugas, Shofwan berargumen bahwa lapaknya tidak menerima pelanggan yang makan di tempat.
Dia hanya melayani pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
Shofwan kemudian merekam penertiban itu menggunakan ponselnya.
Namun, seorang petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang lainnya malah bertanya tujuan Shofwan merekam video.
"Ada satu petugas Satpol PP nyamperin, nanya, 'Mau naikin ke media?'. Saya bilang, 'Saya video ini buat antisipasi adanya kekerasan atau tidak'," paparnya.
Petugas tersebut lantas mengancam bakal mengangkut Shofwan jika video rekamannya tersebar di media sosial.
"Lalu beliau menyatakan dengan suara keras sesuai video, 'Besok kalau naik media, dianya aja bawa'," ungkap dia.
Shofwan pun langsung terdiam saat mendapatkan ancaman tersebut.
Tak lama kemudian, ada seorang petugas lain yang bertanya kepada Shofwan perihal lapak itu akan ditutup pukul berapa.
Dia kemudian menjawab bakal menutup lapaknya sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.
Setelah itu, seluruh personel yang melakukan penertiban langsung meninggalkan lapak Shofwan.
Shofwan menyatakan, setidaknya ada dua petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang membentaknya dan Hamidatur.
Kedua petugas itu tidak mengenakan pakaian dinas harian (PDH), melainkan mengenakan kaus berwarna oranye dan bertulisan 'Satpol PP' di bagian punggungnya.
"Bajunya di belakang tulisannya 'Satpol PP', enggak pakai PDH. Seragamnya sama-sama menggunakan kaus oranye," paparnya.
Shofwan berpendapat, penertiban yang dilakukan secara kasar itu bukanlah hal yang baik untuk dilakukan kepada seorang pedagang.
Jika petugas mengimbau perihal penutupan lapak secara lebih sopan, dia bakal menerima hal tersebut.
"Untuk ke pusat jajanan atau UMKM yang menerima take away aja, mohon yang ngasih imbauan lebih sederhana dan intonasinya baik, saya juga terima," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2227/Huk tentang PPKM Darurat Covid-19, jam operasional penjual makanan memang tidak diatur.
Berkait operasional penjual makanan seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, atau lapak jalanan, SE itu hanya mengatur bahwa usaha-usaha itu diizinkan beroperasi selama hanya menyediakan layanan take away dan tidak menerima dine in.
Oknum Satpol PP Pesta Alkohol saat Pandemi
Viral 28 oknum Satpol PP melakukan pesta alkohol dan asyik berjoget tanpa masker.
Video 28 Satpol PP tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Video amatir merekam adegan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Baca juga: Arief Muhammad Beli Mobil Followers yang Terjerah Hutang, Direstorasi Lalu Dilelang Laku Rp 500 Juta
Baca juga: Chelsea Alami Masalah Serius, Blunder Thomas Tuchel Jadi Penyebabnya
Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.
Mereka geram karea Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Melansir kompas.com, Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.
Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com.
Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.
Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari. "Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut. (*)