Trending Topic
Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan olok-olokan netizen di media sosial Twitter.
Dilansir dari Wartakotalive.com, dalam Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 itu ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan Rektor UI, salah satunya adalah menjadi "pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Berdasarkan pasal inilah kemudian muncul gugatan terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020.
Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan bahwa Rektor UI Prof Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang melarang Rektor dan Wakil Rektor UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.
Inilah perbedan Statuta UI Versi Jokowi dan Versi SBY, khususnya terkait larangan terhadap Rektor UI dan Wakil Rektor UI:
Bunyi Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia diteken Presiden SBY 14 Oktober 2013:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kemudian, PP No 68 tahun 2013 itu direvisi oleh Presiden Jokowi hingga terbitlah PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP No 75/2021 diteken Presiden Jokowi 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam PP 75/2021 terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Dalam PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Dalam PP 75 Tahun 2021 rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.