PPKM Sulteng
21 Putusan Hadianto Rasyid Selama PPKM Level 4 di Palu
Adapun keputusan selama PPKM Level 4 Palu tertuang dalam surat edaran nomor 443/1677/Hukum/2021.
7. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum:
a.) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
b) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan pengoptimalan pelaksanaan ibadah di rumah
"Kita harus satu pemahaman ya, ini bukan berarti tempat ibadahnya yang ditutup. Rumah ibadah tetap dibuka tapi yang tidak bisa itu ibadah secara berjamaah, dan tidak ada penutupan di masjid, kecuali sholat jumat karena kita tidak bisa melakukan itu di rumah," jelas Asri
13. Fasilitas umum ( area publik, Taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ( lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
15 Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter. Dan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.