PPKM di Palu
Imbas PPKM di Palu, 50 Persen Pedagang di Hutan Kota Memilih Tak Berjualan
50 persen pedagang di kawasan wisata Hutan Kota Jl Jabal Nur, Kecamatan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - 50 persen pedagang di kawasan wisata Hutan Kota Jl Jabal Nur, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, memilih tak berjualan.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Hutan Kota Kaombona Talise (HK2T) M Fuad Pettalolo, Selasa (28/7/2021).
Fuad mengatakan, sebagian pedagang di Hutan Kota tak berjualan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatasi jam operasional menjadi pukulan bagi pelaku usaha.
"Ada sekitar 200 pedagang di Hutan Kota. 50 persen dari mereka tidak berjualan karena imbas kebijakan PPKM," ujar Fuad.
Selama PPKM Mikro, Pemerintah Kota Palu hanya mengizinkan kegiatan usaha beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas.
Sementara menurut Fuad, umumnya pedagang di Hutan Kota baru mulai membuka lapak saat sore hari.
Artinya, para pedagang memiliki waktu lebih singkat untuk berjualan selama masa PPKM Mikro.
"Pedagang mulai berjualan sekitar jam 5 sore. Di sisi lain, kebanyakan pengunjung di Hutan Kota datang saat malam, di atas aturan batas jam operasional dari pemerintah. Jadi sebagian pedagang merasa percuma saja jika tetap berjualan," ucap Fuad.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebelumnya resmi memperpanjang PPKM menjadi level 4.
Awalnya PPKM ini hanya berlaku hingga 20 Juli 2021, namun kini diperpanjang sampai 8 Agustus 2021.(*)