Trending Topic

Buntut Kasus Prank Bantuan Covid Rp 2 T, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel: Permalukan Polri

Buntut sumbangan keluarga almarhum Akidi Tio yang diduga prank, IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumsel

Handover
Penyerahan secara simbolis sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Buntut sumbangan keluarga almarhum Akidi Tio yang diduga prank, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pencopotan itu akibat dampak dari kasus Dana Hibah senilai 2 Triliun Rupiah yang diduga bohong alias hoax, telah mempermalukan kepolisian.

"Hal itu yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.

Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan Dana Hibah Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio.

Ia menuturkan pihaknya juga meminta Kapolda Irjen Eko Indra Heri untuk diperiksa.

"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati.

Namun, uang untuk penanganan COVID-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," ujar dia.

Ia menilai Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli jika Dana Hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.

"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.

Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.

Sumbangan untuk COVID-19 tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas COVID-19.

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.

Penyerahan secara simbolis sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Penyerahan secara simbolis sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Handover)

Kontroversi Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio

Setelah heboh sumbangan fantastis senilai Rp 2 Triliun, kini keluarga Akidi Tio mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, sumbangan Rp 2 Triliun itu ternyata cuma fiktik alias prank semata.

Sumbangan yang mulanya disebut untuk penanganan COVID-19 itu tidak pernah ada.

Bahkan dua polisi berpangkat Kombes beda pendapat soal status terbaru Heriyanti, anak Akidi Tio.

Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio pun sebelumnya ramai dibahas.

Dilansir dari Tribun Timur, kabarnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sumbangan Rp 2 Triliun.

Bahkan sebelum menangkap Heriyanti, polisi telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran sumbangan yang akan diberikan tersebut.

Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak.

Hasilnya ternyata ada penipuan," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8/2021).

Pernah terlibat kasus penipuan

Kata Ratno, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Heriyanti ternyata sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan.

Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.

"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ratno, Heriyanti dikenakan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan terancam penjara selama 10 tahun.

Beda pendapat soal status Heriyanti

Namun, pernyataan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro berbeda dengan peryataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel.

Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu.

Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 Triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.

Kata Supriadi, dana Rp 2 Triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.

Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada polisi untuk menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik.

"Ini sudah gaduh harus ditindak tegas," kata Deru saat menggelar konfresnsi pers, Senin.

Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyumbangkan uang Rp 2 Triliun bagi warga Sumsel yang terdampak pandemi COVID-19.

Bantuan tersebut dihadiri keluarga, termasuk Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Acara itu juga dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dokter Keluarga Minta Maaf

Dokter keluarga Akidi Tio, Prof Dr dr Hardi Darmawan, ikut buka suara mengenai dugaan putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti jadi tersangka kasus dana bantuan Rp 2 Triliun untuk penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prof Hardi mengaku belum mendengar kabar putri Akidi Tio diisukan jadi tersangka.

Menurut Prof Hardi, keluarga Akidi Tio mengaku memiliki dana tersebut.

Namun Prof Hardi belum pernah melihatnya secara langsung.

Untuk itu, Prof Hardi ikut datang ke Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) hari ini untuk meminta maaf kepada masyarakat lantaran uang Rp 2 Triliun yang dijanjikan belum ada.

"Kalau pihak keluarga katakan pada saya uang itu ada. Tapi saya belum melihat secara fisik," ujar Prof Hardi, dikutip dari Sripoku.com.

Setelah sampai di Polda Sumsel, Prof Hardi langsung menuju ke ruangan dimana Heriyanti sedang diperiksa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved