Apa Itu Kartu Nikah Digital? Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pasangan Lama

Kartu nikah digital sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, ini cara mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Buku nikah yang diwacanakan diganti dengan Buku Nikah Digital 

TRIBUNPALU.COM -  Kartu nikah digital sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, ini cara mendapatkan Kartu Nikah Digital, baik untuk pengantin baru maupun pengantin lama. 

Kartu Nikah Digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.

Berikut selengkapnya cara membuat kartu nikah digital.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id 

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Datang ke KUA tempat menikah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved