PPKM di Palu

PPKM Level 4 di Palu Diperpanjang, 10 Pengendara Kedapatan Tak Pakai Masker

Sebanyak 10 pengendara kedapatan tak pakai masker di Operasi Yustisi di hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Operasi Yustisi di Jl Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 10 pengendara kedapatan tak pakai masker di Operasi Yustisi di hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang. 

Operasi yustisi kali ini digelar di Jl Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu

Dalam operasi yustisi tersebut kembali menerapkan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.

"Sekarang kita beri sangsi administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja bakti selama satu jam," tegas Muhammad Yusuf ketua Satgas Yustisi di Jl Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu.

Menurut Muhammad Yusuf, pemberian denda administrasi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga di tengah tingginya kasus covid-19 di Kota Palu.

Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin dan Mama Rossa Khawatirkan Al, Elsa Salahkan Roy

Baca juga: VIDEO: Dampak Pandemi Mempererat Hubungan Dalam Keluarga Justu Picu Pelecehan Terhadap Anak

"Uang denda tersebut di stor kepada Kas Daerah dan digunakan kembali untuk warga yang terdampak covid-19," ujarnya.

Sebanyak enam orang terjaring razia tidak menggunakan masker diberikan denda administrasi dan sebanyak 4 orang yang memilih sanksi sosial berupa membersihkan halaman SD 10 Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved