PPKM di Sulteng

Berikut Tempat Boleh Buka Selama PPKM Level 4 di Sulteng

Rusdi Mastura menjelaskan beberapa jenis tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan buka selama PPKM Level 4.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Suasana Pasar Masomba Jl Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura meminta Wali Kota Palu, Bupati Banggai dan Poso memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Rusdi Mastura menjelaskan beberapa jenis tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan buka selama PPKM Level 4.

Yakni pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Kalau apotek boleh buka 24 jam," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Rabu (11/8/2021) sore.

Baca juga: Jadwal BWF Tour 2021 Terbaru, Korea Open 2021 Batal, Piala Sudirman & Thomas Uber di Depan Mata

Baca juga: Apakah Instagram Reels Adalah Fitur Terbaik untuk Jualan Online? Simak Penjelasan Berikut

Pria sapaan Cudi itu mengatakan, warung makan dan lapak jajanan di izinkan buka namun tetap dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Selain itu untuk restoran atau rumah makan dan kafe skala sedang hingga besar, baik di lokasi sendiri dan pusat perbelanjaan hanya boleh melayani take away.

"Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil dengan lokasi sendiri boleh melayani makan ditempat dengan catatan kapasitas 25 persen," tutur Cudi.

Mantan Wali Kota Palu dua periode itu memaparkan, kegiatan pusat perbelanjaan seperti mall  dan pusat perdagangan ditutup sementara.

"Tapi kalau akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan boleh buka tapi pengunjung dibatasi dan ada pula hanya take away," sebutnya.

Politisi dari Partai NasDem itu mengatakan, untuk tempat ibadah dapat dibuka namun dengan kapasitas 25 sampai 30 persen.

"lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Gubernur Sulteng.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Netizen ke Polisi, Diduga Menghina dan Mengancam Lewat DM

Baca juga: Update Daftar Harga HP Samsung di Bulan Agustus 2021: Galaxy A22, Galaxy A32, hingga Galaxy S21

Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata ditutup sementara selama PPKM.

Dari laporan Update Pusdatina Covid-19 Sulteng per tanggal 10 Agustus 2021, kasus aktif mencapai 9.562 pasien.

11 kabupaten dan 1 Kota di Sulteng berstatus zona merah antara lain Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli-toli, Buol, Parimo, Poso, Touna, Morut, Morowali, Banggai, Bangkep dan Balut.

Untuk Kabupaten Donggala berstatus zona orange.

Selain itu PPKM Level 4 diterapkan di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.

Kabupaten lainnya masuk penerapan PPKM Level 3. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved